BERITA KRIMINAL
VIRAL di Karimun Penipuan Modus Buat Paspor, Imigrasi Minta Warga Waspada
Imigrasi Karimun bereaksi terkait penipuan modus buat paspor yang sudah memakan para korban ini.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penipuan modus buat paspor yang sedang viral di Karimun membuat imigrasi di sana gerah.
Korban penipuan modus buat paspor yang membuat resah Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun resah itu diketahui sudah banyak jumlahnya.
Kepada petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, para korban penipuan modus buat paspor ini mengaku telah menyetorkan sejumlah uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Penipuan modus buat paspor ini terungkap setelah para korban mendatangi Custumer Service Kantor Imigrasi Karimun untuk mengambil nomor antrean.
Selain itu, para korban juga menunjukkan bukti sejumlah transfer ke rekening seseorang yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Paspor Baru Bagi yang Ingin Umroh ke Tanah Suci
Masalah muncul setelah petugas imigrasi mengecek sejumlah nama mereka, tetapi tidak terdaftar dalam aplikasi M-Paspor.
"Setelah mereka sampai di Kantor Imigrasi, petugas meminta untuk coba menghubungi kembali orang tersebut namun nomornya sudah tidak aktif," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani, Jumat (18/11/2022).
Imigrasi Karimun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam pembuatan paspor yang mengatasnamakan petugas imigrasi Karimun.
Mereka juga meminta agar masyarakat Karimun lebih waspada dan tidak tergiur oleh rayuan pembuatan paspor cepat.
"Sejauh ini memang telah menerima laporan beberapa warga Kabupaten Karimun yang menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab itu," ujar Sophian.
Ia menjelaskan jika pendaftaran Paspor hanya melalui aplikasi M-Paspor yang dapat di unduh pada aplikasi playstore di android maupun appstore di IOS.
Baca juga: Menpan RB Serahkan Paspor ke Warga Urus Lewat MPP Tanjungpinang
Sementara, untuk syarat dan biaya pembuatan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
"Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp 350 ribu dan tidak ada pungutan diluar itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Diketahui, kuota layanan M-Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sebanyak 60 pemohon setiap hari.
Kuota tersebut diluar dari layanan prioritas ramah HAM yaitu Lansia, Balita, Difabel, dan orang sakit yang bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar aplikasi M-Paspor.
BERLAKU 10 Tahun
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya mulai menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa.
Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Karimun, Sophian Kasim Sani mengatakan, pemberlakuan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun telah resmi diberlakukan.
Baca juga: 5 Lokasi Pembayaran Biaya Pembuatan Paspor secara Online Maupun Offline
"Kami sudah berlakukan per 12 Oktober 2022. Jadi, untuk permohonan paspor per hari ini, masa berlakunya sudah 10 tahun," ujar Sophian, Kamis (13/10/2022).
Ia menambahkan, pemberlakuan masa berlaku 10 tahun paspor hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan untuk WNI yang masih di bawah umur atau berusia 17 tahun, pemberian paspor biasa diberikan dengan masa berlaku selama lima tahun.
"Jadi di bawah 17 tahun masa berlaku paspor tetap lima tahun. Aturan yang baru ini ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun ke atas," ujarnya.
Sementara untuk syarat dan biaya pembuatan paspor, masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
Baca juga: Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret
"Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp 350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Dengan begitu, Sophian juga menjelaskan bagi pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu lima tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.
"Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/imigrasi-karimun-launching-apopo.jpg)