PUBLIC SERVICE

Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Tidak hanya sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus paspor, melainkan biaya yang akan dikenakan pada jenis paspor yang dipilih.

TRIBUNNEWS
PASPOR ELEKTRONIK - Paspor biasa dan elektronik mempunyai fungsi yang sama, namun e-paspor memiliki beberapa keunggulan. 

TRIBUNBATAM.id - Melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu traveling, berobat atau melanjutkan sekolah, membutuhkan dokumen resmi berupa paspor.

Mengurus dan membuat paspor bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat.

Tidak hanya sejumlah berkas yang harus dipersiapkan untuk mengurus paspor, melainkan biaya yang akan dikenakan pada jenis paspor yang dipilih.

Saat melakukan permohonan pembuatan paspor, pemohon akan diminta membayar biaya penerbitan sesuai jenis dan jumlah halaman paspor.

Biaya penerbitan paspor akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk paspor biasa akan dikenai biaya sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik (e-Paspor) sebesar Rp 650.000.

Pembayaran biaya penerbitan paspor bisa dilakukan secara offline melalui kantor pos maupun Indomaret.

Baca juga: INGAT Jangan Pakai Baju Putih Saat Pengambilan Foto Bikin Paspor, Ini Alasannya

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos dan indomaret

1. Kantor pos

Tata cara pembayaran paspor di kantor pos bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi kantor pos atau counter PT Pos Indonesia
  • Sampaikan kepada petugas akan melakukan Pembayaran Paspor
  • Informasikan kode billing pembayaran atau MPN G2 yang ada pada aplikasi M-Paspor atau bukti pengantar bayar pada petugas
  • Lakukan pembayaran sesuai nomilan dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

2. Indomaret

Adapun pembayaran paspor di Indomaret bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Kunjungi gerai Indomaret dan sampaikan kepada kasir ingin melakukan Pembayaran Penerimaan Negara/PNBP
  • Informasikan kode billing pembayaran atau MPN G2 yang ada di aplikasi M-Paspor atau bukti pengantar bayar pada kasir
  • Kasir akan memproses transaksi dan menginformasikan ulang detail tagihan
  • Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Sebagai informasi, pembayaran biaya penerbitan paspor juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking, marketplace, maupun E-Wallet.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat e-Paspor atau Paspor Elektronik, Segini Biayanya

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru 2022 beserta Rincian Biayanya

Seperti diketahui, saat ini masa berlaku paspor baik biasa maupun elektronik bisa sampai 10 tahun sejak 12 Oktober lalu.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor yang akan diberikan tetap dengan masa berlaku 5 tahun.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved