BATAM TERKINI

BPOM Deadline 30 PBF di Batam Tarik Obat yang Dilarang Paling Lambat Desember 

BPOM memberikan batas waktu pada pedagang besar farmasi hingga Desember, atau 80 hari lamanya terhitung diterbitkan surat penarikan. 

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Petugas BPOM melakukan penarikan obat dilarang edar di salah satu apotek di Punggur, Batam, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengingatkan 30 pedagang besar farmasi (PBF) di Batam agar segera menarik peredaran obat yang dilarang dari tengah masyarakat. 

BPOM memberikan batas waktu pada pedagang besar farmasi hingga Desember, atau 80 hari lamanya terhitung diterbitkan surat penarikan. 

“Penarikan dilakukan secara berjenjang.  Industri Farmasi (IF) menarik ke distributor (PBF), wajib lapor awal 5 hari. Penarikan selesai di tingkat distributor (PBF) 20 hari. Kemudian penarikan akan selesai di tingkat fasilitas Pelayanan Farmasi dalam 80 hari sejak tanggal surat perintah penghentian distribusi,” ujar kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Boseng, Warga Anambas yang Tewas di Rumahnya

Kata dia, ada sebanyak 73 Produk obat yang ditarik industri farmasi ke pedagang farmasi untuk selanjutnya ditarik peredarannya hingga ke toko obat dan apotek. 

Terlebih kepada 30 pedagang besar farmasi di Batam harus bertanggungjawab pada peredaran obat di Batam

“Di Batam ada 30 pedagang besar farmasi, mereka bertanggungjawab untuk menarik peredaran obat yang telah disebutkan jenisnya untuk ditarik, ada 73 produk,”katanya. 

Sampai dengan saat ini, lanjut dia sudah ada sebanyak 81 ribu produk yang ditarik Balai POM di Batam.

Ia menyampaikan BPOM Batam melakukan pengawalan terhadap penarikan obat yang peredarannya dilarang. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved