UPAH PEKERJA

Permenaker 18/2022 Terbit, UMP Kepri 2023 Bakal Dibahas Ulang

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akan membahas kembali kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) 2023 menyusul terbitnya Permenaker nomor 18 tahun 2022.

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Rapat pembahasan UMP 2023 di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, membuat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri harus membahas kembali kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata.

"Kita akan bahas ulang bersama dewan pengupahan," ujar Mangara kepada TRIBUNBATAM.id, Senin (21/11/2022).

Rencananya, pembahasan UMP ini akan diselenggarakan Rabu (23/11/2022) mendatang di Kantor Graha Kepri.

Dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait, di antaranya Perwakilan Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.

"Pembahasannya kan bersifat tripartid," katanya.

Mangara melanjutkan, dalam pembahasan ini, setiap stakeholder akan memberikan pendapatnya terkait besaran UMP.

Di mana nantinya akan berpengaruh kepada besaran UMK di kabupaten/kota.

Baca juga: Wakil Walikota Batam Temui Wakil Buruh Bahas Angka UMK Batam 2023

"Saya akan tanyakan dengan seluruh pihak. Dewan Pengupahan ada 29 orang, kapasitas setuju dan nggak setuju," ujar Mangara.

Menurutnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut bisa diterima atau tidak.

Aturan ini hanya bersifat pembahasan kenaikan UMP dan UMK menjadi teratur.

Beberapa waktu yang lalu Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri mengusulkan Upah minimum provinsi Kepri naik 4,8 persen atau sebesar Rp 147.150.

Sehingga total UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.192.322. 

Sementara pada tahun 2022 ini UMP Kepri senilai Rp 3.052.172.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, kenaikan ini berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021, serta surat dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved