Rabu, 29 April 2026

BERITA KRIMINAL

Tiga Tahanan Anambas Tempuh Perjalanan Panjang ke Rutan Tanjungpinang

Proses pemindahan tiga tahanan asal Anambas ke Rutan Tanjungpinang berbeda dibanding daerah lainnya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Proses pemindahan tiga tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, Selasa (22/11/2022). Tampak para tahanan berada di Mv VOC Batavia. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tiga tahanan asal Anambas menempuh perjalanan panjang untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1A Tanjungpinang.

Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Natuna di Tarempa yang mengeksekusi pemindahan tiga tahanan asal Anambas itu ke Rutan Kelas 1A Tanjungpinang.

Tiga tahanan itu sebelumnya dijemput lebih dulu dari sel tahanan Polsek Siantan menuju Pelabuhan Tarempa.

Proses pemindahan tiga tahanan itu pun mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Anambas dan Polsek Siantan

Pantauan TribunBatam.id, para tahanan mengenakan baju berwarna oranye berjalan kaki dari gerbang Pelabuhan Tarempa menuju kapal.

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa dan Pemkab Anambas Datangi Sekolah Kenalkan Hukum ke Pelajar 

Tangan dari masing-masing tahanan itu juga telah terborgol.

Keberangkatan para tahanan itu menggunakan Mv VOC Batavia bersama sejumlah penumpang reguler lainnya.

Para tahanan itupun langsung digiring menaiki anak tangga dan masuk ke dalam kapal.

Lama perjalanan dari Tarempa menuju Tanjungpinang menggunakan feri ini setidaknya memakan waktu enam jam.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyebut, eksekusi pemindahan tiga tahanan itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan.

"Pemindahan ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang inkracht dari pengadilan dan proses penuntutan," ucapnya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Sembilan Tahanan Cabjari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Ketiga tahanan tersebut termasuk kategori kasus pidana umum dan pidana khusus.

"Rinciannya tiga tahanan itu, terjerat perkara pencurian, narkotika dan persetubuhan anak di bawah umur," terangnya.

Adapun petugas Cabjari, personel Polres dan para tahanan yang berangkat telah melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif.

"Perjalanan Mv VOC Batavia dengan waktu tempuh sekitar 10 jam untuk sampai di pelabuhan dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang," jelasnya.

Roy pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas Polres Anambas guna memindahkan pengiriman para tahanan.

"Kami pun berharap besar nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana." pungkasnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved