DISKOMINFOTIK ANAMBAS
UMK Anambas 2023, Pemkab Anambas Ungkap Formula Penghitungan Terbaru
Pemkab Anambas melalui OPD-nya mengungkap formula terbaru penghitungan UMK Anambas 2023 melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penghitungan besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Anambas 2023 berubah.
Jika sebelumnya penghitungan UMK Anambas 2023 menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, sekarang mekanisme penghitungan UMK Anambas 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sucipno mengatakan, mekanisme penghitungan UMK Anambas 2023 sebelumnya sudah diteken Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
"Iya benar, kebijakan pusat yang kami terima untuk penyesuaian besaran upah daerah saat ini sudah menggunakan Permenaker No 18 tahun 2022 dan tidak lagi menggunakan rumusan PP No 36 tahun 2021," ucapnya kepada TribunBatam.id, Selasa (22/11/2022).
Dengan terbitnya kebijakan Permenaker No 18 tahun 2022, penetapan upah pekerja kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi menggunakan dasar hukum PP No 36 tahun 2021.
Baca juga: Wakil Bupati Anambas di Siantan Timur Resmikan Turnamen Sepak Bola
Sucipno menjelaskan dalam Permenaker 18 tahun 2022, formulasi penghitungan besaran upah buruh yang diatur pemerintah juga mengalami perubahan dari sebelumnya.
Penentuan upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Rumus kenaikannya dihitung dari upah tahun sekarang + penyesuaian nilai upah minimum (UM) x tahun sekarang (UM).
"Hanya dalam aturan tersebut, penyesuaian kenaikan besaran upah tidak boleh melebihi 10 persen," terangnya.
Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Serahkan 43 Sertipikat Tanah ke Warga Pulau Palmatak
Kendati demikian, Sucipno menilai dengan terbitnya kebijakan baru oleh pemerintah ini akan memberikan dampak baik dan menjadi jalan tengah antara kemauan pengusaha dan keinginan buruh.
"Harapan kita dengan aturan baru ini semoga dapat menjadi win-win solution bagi pengusaha dan para pekerja," tuturnya.
Dengan perubahan kebijakan ini maka penetapan ump dan umk akan mengalami penundaan,,sebagaimana diatur dalam Permenaker 18 tahun 2022 menjadi penetapan UMP paling lambat tanggal 28 November dan UMK tanggal 7 Desember 2022.
Dengan perubahan aturan ini, ia menyebut maka penetapan besaran UMP dan UMK Anambas 2023 termasuk besaran sejumlah kabupaten/kota akan mengalami penundaan.
Oleh karenanya, pihaknya masih menunggu hasil putusan UMP tingkat provinsi.
"Karena kebijakan ini baru terbit, sepertinya pembahasan dan keputusan UMP paling lambat akan ditetapkan tanggal 28 November dan UMK tanggal 7 Desember," ujar Sucipno.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)