Sabtu, 18 April 2026

BERITA KRIMINAL

Kapal Tenggelam di Batam Tewaskan PMI, Dua Tersangka Masih DPO

Polisi baru menangkap satu tersangka dari kasus kapal angkut PMI tenggelam di Batam tujuan Malaysia yang memakan korban jiwa.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Wadirpolairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam saat berbincang dengan tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia yang kapalnya tenggelam hingga menelan korban jiwa, Rabu (23/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap seorang tersangka penyelundupan PMI ilegal di Batam tujuan Malaysia yang tenggelam di sekitar perairan Kabil, Nongsa pada pertengahan November 2022.

Satu tersangka penyelundupan PMI ilegal dari Batam tujuan Malaysia yang kapalnya tenggelam itu berinisial B atau yang dikenal Pak Wa (49), warga Tanjung Memban, Kabil, Kecamatan Nongsa.

Muka pria tersangka kasus penyelundupan PMI ilegal dari Batam tujuan Malaysia yang kapalnya tenggelam itu tampak mengenakan sebo sambil mengenakan baju tahanan dengan kondisi tangan terborgol.

Ia tidak banyak bicara saat dihadirkan anggota Ditpolairud Polda Kepri dalam ungkap kasus Rabu (23/11/2022).

Pak Wa mengaku tahu jika kapal pengangkut delapan PMI ilegal dari pelabuhan tak resmi di Batam tujuan negeri jiran Malaysia tenggelam.

Baca juga: Kerap Jadi Area Keluar Masuk PMI Ilegal, Polsek KKP Razia Pelabuhan Tikus di Batam 

“Kalau dari saya ada dua orang di dalam kapal itu. Saya rekrut dan bantu berangkatkan ke ke Malaysia,” ujar tersangka.

Dalam ungkap kasus itu, terungkap jika peran Pak Wa bertugas sebagai mencari dan menampung sementara calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ke Malaysia via Batam.

"Untuk proses pengiriman ke Malaysia dari Batam, ada lagi orangnya," sebutnya.

Tersangka diketahui bukan orang baru dalam penyelundupan PMI ilegal via Batam ini.

Wadirpolairud Polda Kepri, AKBP Cakhyo Dipo Alam mengungkap jika tersangka merupakan mantan PMI yang pernah bekerja di negeri jiran Malaysia.

Bermodalkan pengalaman dan jaringan itu pula ia menjadi penyelundup PMI.

Baca juga: Korban Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Batam Lihat Langsung Anaknya Tewas

Cahyo menyebut jika tersangka ditangkap anggota Ditpolairud Polda Kepri di Serang Banten.

Tersangka kabur ke tempat sudaranya begitu mengetahui kejadian kapal pengangkut delapan PMI ilegal via Batam itu tenggelam.

Namun pelarian tersangka pak Wa kandas ditangan polisi.

"Penangkapan tersangka berkat kerja sama Polda Kepri dengan Polsek Cipocok Jaya Banten. Ia melarikan diri ke sana menggunakan mobil rental,” sebutnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved