BERITA KRIMINAL

Kasus Asusila di Bintan, Terungkap Setelah Ayah Tiri Pukul Korbannya

Kasus asusila di Bintan dengan ayah tiri sebagai tersangka sudah terjadi sejak umur korban 16 tahun. Kasus ini sedang berproses di Polsek Bintan Timur

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Tumpal P Sipahutar di Mapolsek Bintan Timur mengungkap kasus asusila di Bintan terhadap ayah tiri ke anaknya yang masih di bawah umur. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus asusila di Bintan oleh ayah tiri terhadap anaknya akhirnya terbongkar hingga berproses di Polsek Bintan Timur.

Kasus asusila di Bintan ini terungkap setelah korbannya ingin keluar rumah.

Mengetahui hal itu, ayah tiri tersangka Kasus asusila di Bintan itu marah dan memukul korbannya.

Mengetahui hal itu, ibu dan tante korban menanyakan ada hubungan apa dengan ayah tirinya.

Dari situ perbuatan tak terpuji yang sudah berlangsung sejak Maret 2021 menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Kasus Asusila di Bintan, Anak Disabilitas Hamil 5 Bulan Ulah Ayah Kandung

Tanpa pikir panjang, ibu kandung korban membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.

"Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan ayah tirinya sebanyak tujuh kali sejak korban berusia 16 tahun hingga akhir September 2022. Ini disampaikan langsung oleh tersangka," ucap Kanitreskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Tumpal P Sipahutar di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (23/11/2022).

Tersangka kasus asusila di Bintan terhadap anak tiri berinisial Dk (30) itu ditangkap di kediamannya di Jalan Nusantara Km 20.

Tumpal menerangkan bahwa perbuatan tidak terpuji itu semuanya dilakukan di rumah mereka.

Baca juga: Tersangka Kasus Asusila di Bintan Ini Tega Tinggalkan Korbannya di Pantai

"Jadi mereka ini satu rumah, perbuatan itu dilakukan ketika istri pelaku sedang tidak berada di rumah," terangnya.

Polisi menduga ada bujuk rayu dan mengiming-imingi sesuatu terhadap korban oleh tersangka.

Ini karena tidak ada ancaman dari tersangka ke korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini di tahan di Mapolsek Bintan Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 81 ayat 3 Junto pasal 76 D Undang-Undang (UUD) 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved