ANAMBAS TERKINI
SIDANG Kasus Asusila 8 Anak di Bawah Umur di Anambas, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara
Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa menuntut Safri, pelaku asusila terhadap 8 anak dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda pidana Rp 100 juta.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang menjerat Sap alias Safri di Anambas segera memasuki babak akhir.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Selasa (22/12/2022) beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan kasus pencabulan delapan anak di bawah umur dengan terdakwa Safri dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol dan Hakim Anggota M. Fauzi serta Roni Alexandro Lahagu.
Jalannya persidangan juga dilaksanakan secara virtual dan tertutup.
Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna, sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabjari Natuna di Tarempa.
Sementara terdakwa Safri bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas.
Pada pembacaan surat tuntutan, Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa menuntut Safri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda pidana Rp 100 juta.
Baca juga: UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Rekomendasi Sebelumnya Juga Diserahkan Gubernur
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington mengatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Selain itu, penuntut umum juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku," ucapnya, Rabu (23/12/2022).
Melalui amar tuntutannya, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutuskan terdakwa Safri yang telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Penuntut Umum berharap, kiranya Majelis Hakim nantinya dapat mengabulkan tuntutan tersebut," terangnya.
Kemudian Roy pun berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa mengawasi aktivitas anak secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)