BATAM TERKINI

UMP Kepri 2023 Dibahas Ulang, Rekomendasi Sebelumnya Juga Diserahkan Gubernur

Sejumlah rekomendasi akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran UMP 2023 di Kepri.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri membahas kembali besaran UMP tahun 2023 di Kantor Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, terdapat formula baru dari pemerintah pusat, yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan UMP tersebut.

Menurutnya, pembahasan UMP yang merupakan batas terendah di provinsi melahirkan sejumlah rekomendasi baik dari buruh maupun pengusaha.

"Dalam Permenaker, kita diperintahkan untuk menjaga kondisi inflasi agar daya beli pekerja terjaga. Saya kira akan sangat baik sehingga daya beli pekerja tak menurun. Itulah yang menjadi pertimbangan menetapkan UMP Kepri 2023," ujar Mangara usai pembahasan di Lantai 5 Kantor Graha Kepri, Rabu (23/11/2022). 

Nantinya, sejumlah rekomendasi itu akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran UMP 2023 di Kepri.

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon di Dapur 12

Tak hanya itu, hasil pembahasan sebelumnya juga akan turut disampaikan ke Gubernur Kepri bersamaan dengan rekomendasi usai pembahasan tadi. 

Mangara juga menilai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022, besaran kenaikan UMP berpotensi akan lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

"Kita ikuti saja perhitungan di permenaker 18 ini. Tinggal bagaimana kabupaten/kota juga membahasnya dengan baik. Nanti Pak Gubernur yang menetapkan dengan memperhatikan itu," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved