BERITA KRIMINAL
Pelaku Penembakan Supir Truk Sawit Dibekuk Polisi, Marah Karena Sering di Ejek
Korban Sopir truk tadi diketahui bernama Edi Musanto (38) ini ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobilnya setelah terjadi penembakan sebanyak tiga y
TRIBUNBATAM.id, OKI - Polisi sukses mengunkap kasus penembakan yang menewaskan seorang supir truk.
Polisi Tidak memerlukan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan bersenjata di jalan poros Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir).
Korban diketahui selema ini bekerja sebagai sopir truk angkutan kelapa sawit.
Korban Sopir truk tadi diketahui bernama Edi Musanto (38) ini ditemukan tewas mengenaskan di dalam mobilnya setelah terjadi penembakan sebanyak tiga yang mengenai di bagian badannya.
Menurut informasi, tembakan pertama mengenai bagian dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri.
Selanjutnya tembakan ketiga karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung mengenai kepala korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto saat gelar ungkap kasus, Minggu (27/11/2022) siang.
Dijelaskan jika pelaku yang diringkus merupakan petani bernama Anti (30) yang juga warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang.
Adapun motif penembakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena pelaku dendam selalu diolok-olok korban.
"Sebelum kejadian, pelaku ini berpapasan dengan korban dan merasa emosi karena mobil truk korban hampir menyerempet sepeda motor yang tengah dikendarainya," AKBP Dili Yanto.
"Sehingga pelaku emosi mengejar mobil truk tersebut dan melintangkan motornya tepat didepan mobil korban," tambahnya.
Tidak berselang lama, pelaku langsung turun dari motor dan menenteng senjata api rakitan (senpira) merangsek masuk dari pintu mobil sebelah kanan hingga mengeluarkan beberapa kali tembakan.
"Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya truk yang dipakai korban serta dua butir proyektil peluru," tutur orang nomor satu di Mapolres OKI.
Sementara untuk senpira yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personil polisi. Karena menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
"Dapat dikatakan perbuatan pelaku termasuk tindak pembunuhan berencana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tidak Memerlukan Waktu Lama, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Desa Sungai Ceper Kabupaten OKI