PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 4 Terdakwa Obstraction of Justice Jadi Saksi

Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin, terdakwa obstraction of justice tewasnya Brigadir J jadi saksi Bharada E, dkk

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Empat terdakwa dugaan kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dihadirkan jadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (28/11/2022) di PN Jakarta Selatan 

16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini

17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipertemukan Perdana dengan 4 Terdakwa Obstraction of Justice

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved