ANAMBAS TERKINI
Pemkab Bakal Bahas UMK Anambas 2023 Awal Desember 2022
Pembahasan besaran UMK Anambas 2023 oleh Pemkab Anambas pada awal Desember 2022 setelah Gubernur Kepri menetapkan besaran UMP Kepri 2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas mulai membahas besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Anambas 2023 pada 1 Desember 2022.
Pembahasan besaran UMK Anambas 2023 oleh Pemkab Anambas melakui OPD-nya setelah Gubernur Kepulauan Riau atas nama Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 sebesar Rp 3.279.294 per bulan.
Nilai UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepri ini naik Rp 229.022,- atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3.050.172,- per bulan.
"Dengan keluarnya keputusan gubernur terkait besaran UMP, kita akan segera membahasnya nanti pada hari, Kamis (1/12/2022) lusa," ucap Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anambas, Sucipno saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (29/11/2022).
Dirinya menyebut, besaran UMK Anambas 2023 itu nantinya akan dibahas oleh sejumlah pihak.
Baca juga: UMK Karimun 2023 Diusulkan Naik 7,3 Persen Jadi Rp 3.592.019
Di antaranya Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Buruh.
Sucipno menuturkan, rapat pembahasan upaha pekerja wilayah Anambas tersebut akan berlansung di Aula Dinas PTSP, Taman Bermadah Tarempa.
"Untul waktunya akan kita mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai," paparnya.
Ia melanjutkan, setelah rapat pembahasan UMK tahun 2023 menghasilkan kesepakatan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Bupati Anambas.
Apakah disepakati, setelah itu Bupati Bintan akan meneruskan ke Gubernur Kepri untuk penetapannya.
"Jadi paling lama UMK tahun 2023, ditetapkan tanggal 7 Desember," ujarnya.
Baca juga: UMK Batam 2023 Mulai Dibahas, FSPMI Sebut Nilai Paling Layak Rp 5,3 Juta
Di sisi lain, Sucipno menilai, penghitungan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 di Anambas akan mengalami perubahan yang signifikan.
Menurutnya perubahan penetapan upah pekerja itu, dikarenakan terbitnya kebijakan baru Permenaker No 18 tahun 2022 oleh pemerintah pusat.
Dasar hukum penyesuaian besaran upah pekerja ini, sebelumnya diterbitkan pada 16 November 2022 dan diteken lansung oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.