BERITA KRIMINAL
Suami di Anambas Aniaya Istrinya, Korban Diseret ke Jurang dengan Tangan dan Kaki Terikat
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti sebut, peristiwa KDRT suami terhadap istrinya ini terjadi pada Senin (5/12)
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - RH, seorang wanita di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia dianiaya KWH, suaminya di dalam hutan di Anambas hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengikat tangan dan kaki korban.
Seterusnya, korban diseret ke jurang dan ditinggalkan seorang diri di sana.
Sementara tas dan sejumlah barang milik korban, dibawa kabur pelaku.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, hubungan pasangan suami istri ini sudah tak lagi harmonis dan sering mengalami cekcok.
"Mereka sudah tak lagi serumah karena sering bertengkar," ucapnya, Selasa (6/12/2022).
Syafrudin menerangkan, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin (5/12/2022) kemarin.
Kala itu KWH mendatangi kos-kosan korban dan mengajaknya jalan-jalan ke wisata Air Terjun Temburun.
Baca juga: Empat Oknum Sekuriti di Batam Jadi Tersangka Gegara Aniaya Pencuri Sampai Tewas
"Pelaku datang ke rumah kost korban di Jalan Pemuda pukul 04.30 WIB, kemudian mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun dan korban mengikutinya," ujarnya.
Sesampainya di sana, KWH mengajak RH masuk ke hutan untuk membahas persoalan rumah tangga mereka yang tak lagi harmonis.
Di tengah perbincangan, KWH tiba-tiba tersulut emosi dan langsung mencekik leher RH.
Tak sampai di situ, KWH juga mengambil batu dan memukul wajah dan kepala korban hingga tak sadarkan diri.
"Pelaku pun mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan lakban hitam lalu menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan," sebutnya.
Dalam situasi itu, pelaku KHW juga mengambil tas milik isterinya yang berisi handphone dan sejumlah barang lalu kabur.
