DISKOMINFO KEPRI

Cegah Korupsi Dana BOS, Pemprov Kepri Undang Asintel Kejati Kepulauan Riau

Asintel Kejati Kepri saat rakor yang digagas Pemprov Kepri di Batam mengungkap modus korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di hadapan peserta rakor di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa (06/12/2022). Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya membuka rakor pendidikan dan PDB yang berlangsung di Batam itu. 

Di akhir paparan, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah.

Dimana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

"Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 strategi pemberantasan korupsi dapat berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran serta masyarakat yang diatur dalam PP No.71 tahun 2000. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan-Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat" tutupnya.

Rakor ini dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved