DISKOMINFO KEPRI

Termasuk UMK Batam 2023, Pemprov Kepri Masih Bahas Upah Minimum di Dompak

Rapat pembahasan UMK 2023 oleh Pemprov Kepri termasuk UMK Batam 2023 berlangsung tertutup serta mendapat kawalan ketat petugas.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kondisi ruang rapat menbahas UMK 2023 di lantai III Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (7/12/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atau Pemprov Kepri masih membahas Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2023, satu di antaranya adalah UMK Batam 2023.

Rapat pembahasan UMK 2023 termasuk UMK Batam 2023 itu digelar di lantai 3 Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, kawasan Pemprov Kepri, Rabu (7/12/2022).

Kepala Disnaker Kepri, Mangara M Simarmata memimpin rapat UMK 2023 termasuk UMK Batam 2023 itu.

Hanya saja, pembahasan rapat UMK 2023 termasuk pembahasan UMK Batam 2023 digelar secara tertutup.

Awak media pun tidak diperkenankan untuk masuk.

Baca juga: TAK Mau UMK Batam 2023 Ditetapkan Rp 4,5 Juta, Serikat Pekerja Datangi Kantor Gubernur

"Maaf rapatnya tertutup," sebut petugas Sat Pol PP yang berjaga.

Sebelumnya sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau telah mengirimkan usulan UMK 2023 untuk selanjutnya disahkan oleh Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri.

Pantauan TribunBatam.id, rapat ini juga dilakukan pengamanan dari pihak kepolisian.

Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu terlihat ikut masuk ke dalam ruang rapat.

Selain itu, dibeberapa titik masuk Kantor Gubernur Kepri, puluhan polisi tampak juga berjaga sembari membentangkan kawat berduri.

Baca juga: BURUH Batam Minta Rekomendasi UMK Batam 2023 Ditarik dan Direvisi, Ini Jawab Wawako

Sampai berita ini ditulis, rapat masih berlangsung.

Sebagai informasi, berikut rekomendasi usulan UMK 2023 dari Kepala Daerah di Provinsi Kepri, di antaranya:

  • UMK Natuna 2023 sebesar Rp 3.337.603
  • UMK Anambas 2023 sebesar Rp 3.757.560
  • UMK Karimun 2023 sebesar Rp 3.592.019
  • Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Lantaran nilai UMK-nya lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023

Baca juga: BURUH Batam Demo Lagi, Tolak Rekomendasi UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,5 Juta

  • UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440
  • UMK Tanjungpinang 2023 sebesar Rp 3.279.194
  • UMK Bintan 2023 sebesar Rp 3.948.894.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved