BERITA KRIMINAL
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Sepekan Setelah Hadiri Hari Antikorupsi Sedunia
KPK menetapkan Bupati Bangkalan tersangka sejak Oktober 2022 namun tak langsung menahannya. Ra Latif baru ditangkap sepekan setelah Hari Antikorupsi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditangkap penyidik KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.
Yang menarik, meski KPK sudah menetapkan Bupati Bangklaan Abdul Latif Imron sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan sejak Oktober 2022, lembaga anti rasuah itu tidak langsung menangkapnya.
KPK hanya mencekal Ra Latif, sapaan akrabnya untuk bepergian keluar kota.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron bahkan sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, KPK Nyatakan Siap Bantu Polri

Saat menghadiri acara itu, Ra Latif mengenakan rompi krem berlogo KPK serta mengenakan kopiah hitam.
Kemudian mengenakan kemeja batik dominan warna hijau.
Ia hanya tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan kasusnya.
Sampai sepekan setelah menghadiri acara itu, penyidik KPK bersikap dan menangkap Ra Latif pada Rabu (7/12/2022).
Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, KPK Selidiki Kasus Lain
Dugaan lelang jabatan dimulai sejaka Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan sebelumnya membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022.
Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon III dan IV.