BERITA KRIMINAL

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Sepekan Setelah Hadiri Hari Antikorupsi Sedunia

KPK menetapkan Bupati Bangkalan tersangka sejak Oktober 2022 namun tak langsung menahannya. Ra Latif baru ditangkap sepekan setelah Hari Antikorupsi.

TribunBatam.id/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan via TribunMadura.com
Kolase foto penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Penyidik KPK baru menangkap Ra Latif, panggilan akrab Bupati Bangkalan sepekan setelah ia menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia. KPK diketahui telah menetapkan tersangka Bupati Bangkalan dalam kasus suap lelang jabatan sejak Oktober 2022. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditangkap penyidik KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.

Yang menarik, meski KPK sudah menetapkan Bupati Bangklaan Abdul Latif Imron sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan sejak Oktober 2022, lembaga anti rasuah itu tidak langsung menangkapnya.

KPK hanya mencekal Ra Latif, sapaan akrabnya untuk bepergian keluar kota.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron bahkan sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, KPK Nyatakan Siap Bantu Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari. (TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Saat menghadiri acara itu, Ra Latif mengenakan rompi krem berlogo KPK serta mengenakan kopiah hitam.

Kemudian mengenakan kemeja batik dominan warna hijau.

Ia hanya tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan kasusnya.

Sampai sepekan setelah menghadiri acara itu, penyidik KPK bersikap dan menangkap Ra Latif pada Rabu (7/12/2022).

Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.

Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, KPK Selidiki Kasus Lain

Dugaan lelang jabatan dimulai sejaka Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan sebelumnya membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022.

Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved