BERITA KRIMINAL
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Sepekan Setelah Hadiri Hari Antikorupsi Sedunia
KPK menetapkan Bupati Bangkalan tersangka sejak Oktober 2022 namun tak langsung menahannya. Ra Latif baru ditangkap sepekan setelah Hari Antikorupsi.
Abdul Latif Imron kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Latif mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.
Baca juga: KPK Bawa 2 Dokter saat Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.
Bantah Bupati Minta Uang
Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang pada lima tersangka lainnya.
Mereka adalah lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.
Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.
Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.
Tiga orang yang terlibat seleksi jabatan OPD adalah Sekda, Plt Kepala BKD dan seorang berinisial EW.
Baca juga: Mayat Waria di Bangkalan Digantung dalam Bak Mandi Salon, Kondisi Tangan Terikat
"Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan. Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW," ungkapnya.
Ia menyebut Bupati Bangkalan baru tahu ada transaksi uang dalam proses seleksi setelah diperiksa sebagai saksi.
"Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati," jelasnya.
Menurut dia, ketiga orang yang terlibat sebagai panitia seleksi justru belum ditahan KPK.
"Belum (ditahan), kan lucu," pungkasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com