BERITA KRIMINAL

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Sepekan Setelah Hadiri Hari Antikorupsi Sedunia

KPK menetapkan Bupati Bangkalan tersangka sejak Oktober 2022 namun tak langsung menahannya. Ra Latif baru ditangkap sepekan setelah Hari Antikorupsi.

TribunBatam.id/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan via TribunMadura.com
Kolase foto penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Penyidik KPK baru menangkap Ra Latif, panggilan akrab Bupati Bangkalan sepekan setelah ia menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia. KPK diketahui telah menetapkan tersangka Bupati Bangkalan dalam kasus suap lelang jabatan sejak Oktober 2022. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron ditangkap penyidik KPK terkait dugaan suap lelang jabatan.

Yang menarik, meski KPK sudah menetapkan Bupati Bangklaan Abdul Latif Imron sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan sejak Oktober 2022, lembaga anti rasuah itu tidak langsung menangkapnya.

KPK hanya mencekal Ra Latif, sapaan akrabnya untuk bepergian keluar kota.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron bahkan sempat menghadiri pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, KPK Nyatakan Siap Bantu Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dan lima bawahannya terkait kasus dugaan suap lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/12/2022) dini hari. (TribunBatam.id via Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Saat menghadiri acara itu, Ra Latif mengenakan rompi krem berlogo KPK serta mengenakan kopiah hitam.

Kemudian mengenakan kemeja batik dominan warna hijau.

Ia hanya tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan kasusnya.

Sampai sepekan setelah menghadiri acara itu, penyidik KPK bersikap dan menangkap Ra Latif pada Rabu (7/12/2022).

Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.

Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, KPK Selidiki Kasus Lain

Dugaan lelang jabatan dimulai sejaka Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.

Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan sebelumnya membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022.

Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Abdul Latif Imron kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Latif mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu ruangan di Gedung Ditreksrimsus Mapolda Jatim yang dipinjam KPK.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan Latif hanya dicecar tiga hingga empat pertanyaan yang bersifat formalitas.

Baca juga: KPK Bawa 2 Dokter saat Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya

"Artinya KPK tadi hanya melakukan seremonial saja karena walau pemeriksaan tersangka. Dia hanya mungkin ada tiga sampai empat pertanyaan aja, itu pun tidak masuk materi pokok," jelasnya.

Bantah Bupati Minta Uang

Kuasa hukum Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane mengatakan Bupati Bangkalan tak pernah meminta uang pada lima tersangka lainnya.

Mereka adalah lima kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan.

"Dari kelima tersangka semua menyatakan tidak pernah selama proses pansel atau seleksi atau asesmen yang disangkakan oleh KPK, bupati yang dijadikan tersangka hari ini minta uang, sama sekali tidak pernah. Dan mereka sama sekali tidak pernah menyerahkan uang itu ke bupati," katanya.

Dari lima pejabat OPD yang dijadikan tersangka, dua di antaranya mengaku Bupati tak pernah meminta uang.

Sementara tiga tersangka mengaku pernah dimintai uang, bukan oleh bupati tetapi pihak panitia seleksi.

Tiga orang yang terlibat seleksi jabatan OPD adalah Sekda, Plt Kepala BKD dan seorang berinisial EW.

Baca juga: Mayat Waria di Bangkalan Digantung dalam Bak Mandi Salon, Kondisi Tangan Terikat

"Ya transaksinya dengan mereka. Dari lima tadi, dua di antaranya tidak mengasih. Yang tiga ini diminta, tapi yang meminta bukan dari sisi bupati tapi dari pansel. Pansel siapa, yaitu sekda dan kawan-kawan. Uangnya kan tidak diterima bupati. Yang menerima adalah, mereka katakan yang komunikasi dengan mereka adalah pansel yaitu sekda, Plt BKD, kemudian satu namanya EW," ungkapnya.

Ia menyebut Bupati Bangkalan baru tahu ada transaksi uang dalam proses seleksi setelah diperiksa sebagai saksi.

"Bupati bukan dijebak tapi rekayasa hukum fakta awal. Dijanjikan asal ngomong aja uang itu ke bupati. Padahal uang itu tidak sepeser pun ke bupati," jelasnya.

Menurut dia, ketiga orang yang terlibat sebagai panitia seleksi justru belum ditahan KPK.

"Belum (ditahan), kan lucu," pungkasnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved