Mengenal Token Sebagai Mata Uang Dalam Jaringan
Apa itu token? Mata uang dalam jaringan yang kini banyak dikenal di era digital.
Dari sudut pandang keuangan syariah, praktik tersebut melibatkan kebohongan publik dan penggelapan serta tidak sesuai syariah.
Baca juga: Begini Cara Mengisi Token Listrik lewat Aplikasi PLN Mobile dan M-Banking
Sedangkan, transaksi dalam ekonomi Islam harus memenuhi syarat syariah dan tidak boleh mengandung unsur gharar, jahl, ghish, tadlis, qimar, dan ghubn.
Para pakar ekonomi Islam juga tidak mengizinkan adanya harga gratis saat Initial Public Offer (IPO) dalam saham ketika dasar proyeknya hanya memiliki aset moneter atau memiliki aset moneter lebih banyak dibanding aset fisik.
"Sayangnya, proyek yang akan menuju Initial Coin Offer (ICO) banyak menjual token digital untuk menggalang dana dengan harga semena-mena. Akhirnya, dana yang mereka kumpulkan ada dalam sifat riba terlarang atau ghubn karena harga semena-mena," tambah Clara.
Sejarah dari uang memperlihatkan kita bahwa cendekiawan muslim menerima dua tipe uang atau mata uang.
Pertama, uang dengan muka uang yang setara dengan kandungan emas atau perak di dalamnya (Thaman Haqiqi).
Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Diskon dan Token Listrik PLN Gratis di Bulan November 2021
Kedua, muka uang yang ditentukan oleh pemerintahan dan diterima oleh masyarakat luas (Thaman Istilahi).
Hal tersebut mengikuti uang "swasta" atau uang "berdaulat" (sovereign money) yang diterima pula oleh syariah.
Argumen ini paling kuat dalam mendukung uang digital, yang dikategorikan sebagai uang swasta (bitcoin, algo, eths).
Perlu diingat bahwa uang digital pun kini diterbitkan oleh pemerintah modern yang dinamakan Central Bank Digital Currencies (CBDC).
Berikut permainan yang sering dimainkan para pemilik proyek 'tak bertanggung jawab' yang sering terjadi, yakni:
- Membuat atau mencetak token tidak sesuai 'whitepaper' atau 'litepaper', informasi yang diberikan promotor pada publik untuk meraih kepercayaan.
- Menjual token dalam bentuk paket dengan harga yang naik bertahap (untuk memberi kesan bahwa permintaannya tinggi).
- Melanjutkan penjualan awal dengan listing token di bursa privat dengan membayar berupa dana.
- Manipulasi harga dengan menaikan cerita palsu tentang penjualan token di media, yang berkaitan dengan penjualan fiktif.
- Menarik paket tersisa saat harga masih naik.
- Menarik bagi hasil promotor apabila ketertarikan pasar atas token menurun dan mencobanya di token lain yang dianggap lebih menjanjikan.(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)