Senin, 1 Juni 2026

BATAM TERKINI

ATURAN Parkir Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda Batam Center

Dishub mengungkapkan aturan parkir kendaraan bermotor di jalur sepeda Batam Center. Ada juga aturan larangan parkir di jalan Engku Puteri.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga memarkirkan sepeda motor miliknya tepat di jalur sepeda di Batam Center. Jalur sepeda ini baru dibuat oleh Pemko untuk memfasilitasi goweser agar tetap aman selama di jalan raya. 

Dishub akan mengarahkan parkir kendaaraan bisa diparkir di Kawasan Ruko dalam Morning Bakery.

"Nah yang di depan Ruko bahu jalan itu masih ada bangunan-bangunan. Satpol PP udah berikan SP 2 biar dibongkar. Lantaran nanti parkir kendaraannya di situ. Jadi kendaraannya naik. Jalur pedestarian itu dibuat rata dengan jalan, biar kendaraan bisa parkir di depan ruko mereka. Jadi bangunan yang ada harus dibongkar," paparnya.

Ia menambahkan larangan parkir juga diberlakukan di Sepanjang Jalan Engku Puteri.

Tepatnya berada di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Depan Kantor Imigrasi, dan Depan Kantor Kejaksaan. Dikecualikan pada saat acara.

"Kalau tak ada acara kita patroli, ada yang tertangkap akan kita derek," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved