BATAM TERKINI
ATURAN Parkir Kendaraan Bermotor di Jalur Sepeda Batam Center
Dishub mengungkapkan aturan parkir kendaraan bermotor di jalur sepeda Batam Center. Ada juga aturan larangan parkir di jalan Engku Puteri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah jalur pesepeda yang baru dibuat oleh BP Batam di sejumlah titik Batam Center menjadi kawasan parkir tepi jalan.
Di antaranya di Jalan Engku Puteri Utara di Depan Kantor Pos, Bank BRI, Rumah Makan BCM, dan sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam masih memperbolehkan parkir tepi jalan di wilayah itu.
Pasalnya lahan parkir di wilayah tersebut masih terbatas dan belum ditetapkan di mana lahan parkirnya.
"Sementara ini masih kita perbolehkan lantaran belum dipasang rambu-rambunya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Jumat (9/12/2022).
Diakuinya teknis parkir pun harus diperhatikan. Tidak diperbolehkan posisi serong, harus sejajar sehingga tidak mengenai bahu jalan.
Baca juga: UMK Batam 2023 Ditetapkan Rp 4,5 Juta, Pengusaha Ajukan Gugatan ke MA
Lantas kapan jalur pesepeda berjalan efektif?
Menurut Salim di saat Sabtu dan Minggu pagi pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB jalur sepeda ini bisa digunakan.
Sabtu dan Minggu dari pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB bisa digunakan.
"Saya mengimbau di jam segitu pengendara jangan parkir di jalur pesepeda," kata Salim.
Aturan ini sudah disosialisasikan kepada Lantas, BP Batam dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Ke depan, Dishub Kota Batam akan memiliki solusi jangka panjang terkait penggunaan jalur sepeda ini. Sembari menunggu jalur sepeda lainnya selesai.
Salim menuturkan, permasalahan saat ini sulitnya mencari lahan parkir di kawasan Batam Center.
"Mau cari di mana lahannya," katanya.
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Raja M Tahir atau Kawasan Green Land Batam Center.
Baca juga: Atasi Kebocoran, DPRD Batam Minta Sistem Penarikan Retribusi Parkir Tepi Jalan Diperbaiki