BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Dapat Pengurangan Demosi Jadi Atensi IPW, Singgung Wakapolri
IPW menyoroti pengurangan demosi oknum polisi dalam kasus jam tangan Richard Mille serta menyinggung peran Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pengurangan sanksi demosi oknum polisi yang diduga memeras korban penipuan kasus jam tangan Richard Mille jadi sorotan Indonesia Police Watch.
Oknum polisi yang diduga memeras korban penipuan kasus jam tangan Richard Mille hingga menjadi atensi IPW itu bernama Kombes Rizal Irawan.
Kombes Pol Rizal Irawan mendapat pengurangan sanksi demosi dari lima tahun menjadi satu tahun dalam sidang banding kode etik Polri oleh Wakpolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Kasus ini bermula saat Tony Sutrisno hendak membeli jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp 49 miliar yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.
Baca juga: Banyak Dikoleksi Pejabat, Ini Deretan Model Jam Tangan Mewah Richard Mille, Ada Seharga Rp 70 Miliar
Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille. Tony bahkan menbayar lebih untuk mendapat jam tangan tersebut.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran Rupiah pun terus bergulir.
Ada kabar oknum polisi disebut melakukan pemerasan kepada korban.
Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri.
Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian yang kini sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menanggapi hal itu, Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan terhadap dirinya.
Menurutnya, ada oknum anggota yang diduya melakukan pemerasan dengan menjanjikan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Morotai Terlibat Narkoba Segera Disidang
Tony lantas menjawab terkait nama-nama yang disebut dalam diagram yang berada di media sosial.
Tony sendiri membenarkan, para oknum tersebut memang melakukan pemerasan untuk kasusnya.
Dalam diagram tersebut, Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirttipidum Bareskrim Polri menerima uang sebesar 19000SGD dari Tony yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.
Namun, Tony Sutrisno enggan membeberkan soal kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian tersebut.
"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirttipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19000 Dollar Singapura ke Andi Rian," imbuhnya.
Ketika ditanya terkait terseretnya nama Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, Tony mengatakan bahwa Agus tak memeras dirinya.
Namun, ia mengatakan bahwa Komjen Agus mengetahui dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam
"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka" jelasnya.
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut jika dirinya tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya pemerasan terhadap korban dalam wawancara kepada sejumlah awak media pada Kamis (27/10/2022) seperti diberitakan Tribunnews.com.
Namun setahunya, sudah ada yang diperiksa dan dihukum di kasus tersebut.
Karena tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno kemudian mengadu ke Divisi Propam Polri.
Karena aduan tersebut dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi oleh pengadilan.
Namun semenjak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim tanpa ada alasan yang jelas.
Ia kini cuma bisa berharap adanya titik terang dan legowo atas kasus yang menimpanya.
Baca juga: Oknum Polisi Briptu Isra Sangaji Aniaya Selingkuhan Berstatus Ibu Bhayangkari
Tony hanya berharap agar aktor-aktor pungli di kepolisian segera ditertibkan. Ia hanya meminta keadilan dari kasusnya ini.
"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di bareskrim. Saya mendukung program bersih bersih personil polri dengan istilah Pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," tukas Tony.
Sebagai informasi, laporan dugaan penipuan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada 27 Mei 2022.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut dalam hal ini Wakapolri tidak bisa mengintervensi keputusan komisi kode etik.
"Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (7/6/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo dan Kabareskrim Saling Serang Soal Tambang Ilegal eks Polisi
Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen.
Untuk itu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
"Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," jelasnya.
Sugeng menduga, berkurangnya masa demosi oknum anggota tersebut melalui berbagai pertimbangan yang satu di antaranya soal prestasi yang pernah ia raih saat bertugas.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: Tribunnews.com