BERITA KRIMINAL

Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya Ditahan di Rutan Polda Kepri Malam Ini

Kedua pengusaha Batam Djoni Ong dan Juveno ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 24 jam sejak ditangkap, Kamis (8/12/2022) malam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Direktur Pasar Mitra 2 Batam Djoni Ong dan Komisaris Pasar Mitra 2 Juveno diperiksa penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya kini bermalam di Rutan Polda Kepri terkait kasus dugaan penggelapan uang konsumen Pasar Mitra Raya 2 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua Pengusaha Batam, Djoni Ong dan Juveno Ong harus merasakan dinginnya jeruji besi alias sel tahanan.

Bapak dan anak ini mendekam dalam sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri, Jumat (9/12/2022) malam.

Kedua pengusaha Batam ini ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 24 jam sejak ditangkap, Kamis (8/12/2022) malam.

Keduanya terjerat kasus penggelapangan uang konsumen di Pasar Mitra Raya 2.

Status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin menyebutkan, dua tersangka bukan tahanan kota melainkan ditahan di Rutan Polda Kepri.

“Ditahan di rumah tahanan Polda Kepri,” ujarnya, Jumat malam.

Baca juga: Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya Terjerat Kasus Penggelapan Uang

Djoni Ong, bapak dan Juveno, anaknya terjerat kasus dugaan penggelapan uang konsumen Pasar Mitra Raya 2 hingga miliaran rupiah.

Keduanya ditangkap Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Perbankan Money Laundering Ditreskrimsus Polda Kepri.

Djoni Ong saat ini menjabat Direktur di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.

Sedangkan Juveno Ong selaku Komisaris Pasar Mitra Raya 2 yang berada di bilangan Batam Center.

Sebelumnya diberitakan, bapak dan anak ini diamankan Polda Kepri berdasarkan laporan polisi oleh konsumen.

Ada dua laporan yang diterima Polda Kepri terhadap dua tersangka ini. 

Baca juga: DUA Pengusaha Batam Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Konsumen Mitra Raya 2

Untuk laporan pertama, penggelapan empat unit ruko Mitra Raya 2.

Sementara laporan kedua ada 3 ruko.

Untuk total nilai kerugian, masih dalam pemeriksaan pihak  polisi.

Namun, berdasarkan pengakuan tersangka satu ruko dengan nilai jual Rp 1,7 miliar. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved