BERITA KECELAKAAN
Tersangka Kecelakaan di Tabalong Tewaskan Bocah Bebas, Kejari Beber Alasannya
Kejari Tabalong menghentikan proses hukum tersangka kecelakaan yang menewaskan seorang bocah pada Kamis (20/10/2022) via restorative justice.
TABALONG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kecelakaan di Tabalong sujud syukur di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pria bernama Abdul Rahman alias Abdul (32), tersangka kecelakaan di Tabalong yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal dunia bebas dari tuntutan melalui restorative justice.
Kejari Tabalong menetapkan penghentian penuntutan kasus yang dijalani tersangka kecelakaan di Tabalong itu berdasarkan keadilan restoratif justice.
Tak hanya sujud syukur, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, juga nampak menangis haru karena tak lagi harus jalani proses persidangan pada Kamis (8/12/2022) sore.
Kasus kecelakaan di Tabalong yang menjeratnya terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 Wita.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bintan, Dua Pelajar SMKN Masuk Rawa Dekat Drainase

Berawal ketika tersangka sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna putih DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan tersangka melihat korban bocah laki-laki berusia tujuh tahun, sedang berjalan di pinggir jalan.
Namun ketika tersangka melintas, korban langsung menyeberang jalan dan lakalantas tak bisa terhindarkan.
Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Awalnya tersangka kecelakaan di Tabalong ini sempat dikenakan pasal 310 ayat 4 UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pembacaan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.
Hadir pula, Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasihat hukum tersangka.
Baca juga: Laura Lazarus Dua Kali Kecelakaan Pesawat, Simak Perjuangannya untuk Pulih
Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan, ini merupakan pertama kalinya di Kalsel untuk kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia bisa diselesaikan lewat keadilan restorative justice.
Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.