BERITA KECELAKAAN
Tersangka Kecelakaan di Tabalong Tewaskan Bocah Bebas, Kejari Beber Alasannya
Kejari Tabalong menghentikan proses hukum tersangka kecelakaan yang menewaskan seorang bocah pada Kamis (20/10/2022) via restorative justice.
Pihaknya telah dua kali menggelar ekspose terkait perkara ini.
Pertama pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, 1 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 7 Desember 2022.
Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 tanggal 07 Desember 2022.
Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Usai Pemotor Tabrak Pejalan Kaki
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," tambah Kajari Tabalong.
Kemudian juga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.
Tersangka juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama dengan orang tua korban.
Pertimbangan lainnya, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia delapan bulan yang sedang sakit menderita down syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.(TribunBatam.id) (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Sumber: BanjarmasinPost.co.id