LINGGA TERKINI
UMK Lingga 2023, Kadisnakertrans Sebut Apindo Tak Mau Ada PHK Besar-besaran
Dalam rapat dewan pengupahan usulan UMK Lingga 2023, Kadisnakertrans mengungkap keinginan serikat buruh agar upah minimum melebihi UMP Kepri 2023.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimun Kabupaten atau UMK Lingga 2023 yang setara dengan UMP Kepri 2023 sebelumnya sempat silang pendapat dalam pembahasannya.
Dalam rapat dewan pengupahan membahas UMK Lingga 2023 di One Hotel, Kecamatan Singkep, Selasa (29/11/2022), Kepala Disnakertrans Lingga, Sabirin mengungkap jika serikat buruh punya pandangan berbeda.
Dalam usulan ke Pemprov Kepri, perwakilan serikat buruh yang ikut dalam rapat dewan pengupahan meminta agar besaran UMK Lingga 2023 melebihi angka UMP Kepri 2023.
Seperti diketahui, UMP Kepri 2023 yang sama dengan UMK Lingga 2023 sebesar Rp 3.279.194.
Jika dibandingkan dengan nilai UMP Kepri 2023, UMK Lingga 2023 naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: RIBUT UMK Batam 2023, Lingga dan Tanjungpinang Sepakat Ikut UMP Kepri 2023

UMK Lingga ini naik sebanding dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172 pada tahun 2022.
Kepastian besaran UMK Lingga 2023 ini dipertegas dengan penetapan yang diteken oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kadis Kominfo Kepri, Hasan juga mengatakan, penetapan tersebut sudah ditandatangani per 8 Desember 2022.
Hingga diketahui UMK Lingga 2022 dari Rp 3.050.172 naik menjadi Rp 3.279.194.
Selain Disnekrtrans dan perwakilan serikat buruh, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Lingga turut hadir dalam rapat dewan pengupahan itu.
Dalam kesepakatan bersama mereka, UMK Kabupaten Lingga diusulkan sebesar Rp 3.269.174 atau naik sebesar Rp 219.002, di bawah UMP Kepri tahun 2023.
Baca juga: UMK Batam 2023 Naik Rp 314 Ribu, Tak Sesuai Harapan Pengusaha dan Pekerja
“Rekan-rekan dari serikat pekerja berkeinginan agar besaran UMK 2023 lebih tinggi dari UMP Kepri. Sedangkan dari APINDO dalam hal ini betul-betul menjadi suatu harapan besar, agar ke depannya bisa memiliki usaha lebih baik serta tidak terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Sabirin, Jumat (9/12/2022).
Sabirin menjelaskan, meski pada saat rapat dewan pengupahan sempat berbeda pandangan, namun akhirnya UMK usulam dapat ditetapkan
Pihaknya sama-sama menyepakati UMK Kabupaten Lingga tahun 2023 sebesar Rp 3.269.174.