BATAM TERKINI
DPRD Batam Ajukan Ranperda Drainase untuk 2023, Persoalan Banjir Jadi Atensi
Komisi III DPRD Batam sudah mengajukan pembentukan Ranperda terkait drainase untuk tahun 2023 nanti. Ini untuk atasi persoalan banjir di Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Persoalan banjir di sejumlah ruas jalan di Kota Batam masih menjadi atensi serius banyak pihak.
Pasalnya, kondisi tersebut membuat masyarakat Batam mengeluh.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring mengatakan, jika persoalan banjir yang terjadi mendapatkan respons oleh pihaknya.
Komisi III DPRD Batam dalam hal ini sudah mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait drainase untuk tahun 2023 nanti.
"Kami sudah mengajukan. Jadi dengan adanya perda itu, maka semua pembangunan drainase yang nantinya akan terintegrasi harus dipayungi oleh aturan-aturan," ujarnya kepada Tribun Batam, Jumat (9/12/2022).
Dengan adanya perda tersebut, Thomas berharap tak ada lagi persoalan terkait banjir di sejumlah ruas jalan.
Baca juga: BATAM Sering Banjir, Tahun Depan PDIP Bakal Usulkan Pembuatan Perda Drainase
"Sehingga masyarakat atau siapapun tidak bisa merubah atau bahkan merusak drainase yang ada dan bisa mengakibatkan tidak lancarnya saluran air dari hulu ke hilir. Maksudnya hulu ke hilir itu adalah mulai dari perumahan sampai pada pembuangan air," tambahnya.
Ia menganalisis, banjir yang terjadi beberapa waktu terakhir disebabkan saluran kecil hingga saluran induk tak terintegrasi dengan baik.
Hal ini yang kemudian mengakibatkan saluran tidak menyambung dengan baik dan saat meluap menyebabkan air tergenang.
"Perda ini masih pengusulan. Target kita tahun 2023. Nanti kita akan bentuk pansus untuk pembuatan itu. Mudah-mudahan bisa goal dan bisa dikerjakan," paparnya lagi.
Baca juga: Soroti Banjir di Batam, Anggota DPRD Muhammad Yunus Kritik Proyek Pembangunan Kota
Baca juga: Anggota DPRD Batam Minta Puskesmas Dimaksimalkan saat PPKM Darurat
Dalam perda drainase itu sendiri, dijelaskannya akan memuat aturan yang berkaitan dengan penataan serta tata kelola drainase ke depan.
Selain itu, aturan itu juga memuat aturan mulai dari pembuatan, penyusunan rencana utama (master plan), pemeliharaan, dan aturan sanksi yang berkaitan dengan pembuatan drainase di Kota Batam.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google