BINTAN TERKINI

SEMPAT Duel dan Lukai Polisi, Dua Pria Dibekuk saat Transaksi Sabu di Bintan

Dua pria diamankan Unit Satres Narkoba Polres Bintan saat sedang bertransaksi narkoba. Sebelum ditangkap seorang tersangka melukai polisi.

Penulis: Alfandi Simamora |
Humas Polres Bintan
Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Bintan. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Unit Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan dua pria yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Seorang tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba berinisial ES (46) dan seorang temannya berinisial SD (50).

Keduanya diamankan saat melakukan transaksi sabu di Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Jumat (2/12/2022) lalu.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan perlawanan dari tersangka berinisial SD yang merupakan teman tersangka residivis narkotika.

Polisi dan tersangka saat itu sempat berduel. hingga menyebabkan seorang Polisi mengalami luka serius.

Namun, akhirnya kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi.

Baca juga: SAH, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tetapkan UMK Karimun 2023 Naik Rp 243.254

"Jadi meski ada perlawanan, kita berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Minggu (11/12/2022).

Saat dua tersangka diamankan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu dan alat isap serta timbangan.

"Jadi beberapa alat bukti berhasil kita amankan, saat kedua diamankan," katanya.

Tidar juga menjelaskan, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.

Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, tim mendapati  ES sedang bersama temannya berinisial  SD di Bintan Timur.

Di lokasi itu, dua tersangka sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Bintan pun melakukan penangkapan.

Tetapi mendapat perlawanan dari tersangka SD saat dilakukan penggeledahan, untuk menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved