BERITA KRIMINAL
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Oleh Ayah Tirinya, Pelaku Seorang Residivis
Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBATAM.id, BENGKULU - Seorang pria ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusisla terhadap bocah 7 tahun.
Pelaku ternyata merupakan ayah tiri dari korban tersebut.
Saat ini, ayah tiri tersebut resmi menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu.
Pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sesuai dengan penerapan kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya ancamannya 15 tahun," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Senin (12/12/2022).
Pelaku Merupakan Residivis
Pelaku yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun ini, ternyata merupakan residivis.
Sebelumnya SG juga sudah pernah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ini merupakan kali kedua SG diamankan oleh pihak kepolisian, namun dengan kasus yang berbeda.
Kronologi Kejadian
Kronologi ketahuannya aksi bejat sang ayah tiri ini bermula pada tanggal 5 Desember 2022 saat korban baru pulang sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu ibu korban melihat celana dalam anaknya yang berdarah, dan disanalah ibu korban mulai merasa curiga.
Selanjutnya ibu korban menanyai korban, dan dari situlah korban mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban akan dibunuh jika berani bercerita kepada siapapun.
Pada hari yang sama Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu.
Kronologi Penangkapan
Selanjutnya mendapati laporan tersebut Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu langsung merespon laporan tersebut.
Selanjutnya Rabu 7 Desember 2022 tim langsung mengumpulkan keterangan, dan mengetahui keberadaan pelaku ada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 15.30 WIB polisi langsung datang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian dalam korban, satu buah hand body, dan satu lembar celana berwarna biru.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, https://bengkulu.tribunnews.com/2022/12/12/ayah-di-bengkulu-yang-tega-cabuli-anak-tiri-berusia-7-tahun-terancam-15-tahun-penjara?page=all.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman