BERITA KRIMINAL
Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun
Oknum polisi ini divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Ia terjerat hukum setelah terbukti memeras serta menjadi dalang penganiayaan tahanan hingga tewas
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim memvonis oknum polisi yng mendalangi pemerasan hingga menganiaya tahanan hingga meninggal dunia dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Zufida Hanum menyebut jika oknum polisi bernama Aipda Leonardo Sinaga terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang Undang Hukum Pidana alias KUHP.
Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan bagi oknum polisi yang bertugas di Sat Tahti Polrestabes Medan.
Ialah perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan oknum polisi itu ialah terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.
Kemudian terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun," kata hakim, Kamis (15/12/2022).
Sesudah membacakan putusan, hakim memberi waktu kepada oknum polisi itu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Vonis terhadap oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.
Saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Oknum Polisi di Morotai Diduga Miliki Narkoba Segera Jalani Sidang Perdana
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ulah Oknum Polisi Meski Tilang Elektronik Berlaku, Pemotor Melawan
Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.
Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.
Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Morotai Terlibat Narkoba Segera Disidang
Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga.
Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.
Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.
Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan.
Ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Edward Gilbert Munthe)
Sumber: TribunMedan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-pemeras.jpg)