BERITA KRIMINAL

KPK Bongkar Oknum Hakim Mahkamah Agung Terlibat Mafia Kasus

Penetapan tersangka oknum hakim Mahkamah Agung yang terlibat mafia kasus menambah panjang deretan oknum hakim yang sebelumnya berstatus tersangka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OKNUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG - Penyidik KPK kembali menetapkan oknum hakim Mahkamah Agung yang diduga terlibat mafia kasus. Foto saat Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Oknum hakim di Mahkamah Agung atau MA yang terseret mafia kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK bertambah.

Penyidik KPK kembali menetapkan oknum hakim di Mahkamah Agung atau MA yang terlibat mafia kasus tepatnya kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkap oknum hakim yang kini berstatus tersangka serta diduga terlibat mafia kasus dalam pengurusan perkara merupakan hakim yustisial.

Meski begitu, Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK itu tidak membeberkan identitas oknum hakim tersebut.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Baca juga: OTT KPK Wakil Ketua DPRD Jatim, Ada Uang Diduga Korupsi Dana Hibah

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara serta sejumlah pihak swasta.

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka.

Baca juga: Tanggapan Ansar Ahmad Soal Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi DJPL Bintan

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, KPK Nyatakan Siap Bantu Polri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved