Senin, 8 Juni 2026

Ditjen Pajak Resmi Berlakukan Permohonan Pemindahbukuan Elektronik Secara Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) secara nasional

Tayang:
ISTIMEWA
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Batam, A. Syamsuddin A mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) secara nasional 

Pastikan bahwa data yang telah diisi benar.

Setelah data yang diisi benar, Wajib Pajak diminta untuk menginput passphase dan menggunggah sertifikat elektronik dan terakhir klik Kirim Permintaan.

Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.

Permohonan pemindahbukuan akan diproses paling lama dua puluh satu hari sejak diterima lengkap.

Pada tahap aplikasi e-Pbk versi 1 ini, lingkup pemindahbukuan yang dapat diakomodir adalah pemindahbukuan yang dalam satu NPWP yang sama.

Pemindahbukuan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak atas hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.

Pemindahbukuan yang setoran pajaknya belum direkam/dilaporkan dalam SPT.

Pemindahbukuan yang berasal dari kode billing nya diterbitkan oleh DJP.

Jadi untuk kode billing dari DJBC ataupun dari bukti Pbk belum bisa menggunakan aplikasi e-Pbk untuk saat ini.

Untuk permohonan yang tidak dapat diakomodir oleh e-Pbk, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan permohonan pemidahbukuan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi.

Walaupun belum semua permohonan pemindahbukuan dapat diakomodasi oleh aplikasi e-Pbk versi 1, hal ini adalah sebuah langkah maju DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Diharapkan pengembangan e-PBK versi berikutnya akan mengikuti hasil evaluasi setelah dilakukan implementasi nasional atas e-PBK versi 1 ini dengan mempertimbangkan kemampuan sistem informasi DJP, sehingga semua permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan fully e-Pbk.

Oleh : A. Syamsuddin A.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Batam

(*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved