KEPRI TERKINI

Menkumham Yasonna Laoly ke Bintan Luncurkan Second Home Visa

Menkumham Yasonna Laoly menyebut Second Home Visa yang ia luncurkan di Bintan menjadi seperti jalan tol bagi wisman maupun investor ke Provinsi Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
MENKUMHAM YASONNA LAOLY KE BINTAN - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat meluncurkan Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atau Menkumham Yasonna Laoly berkunjung ke Bintan untuk meluncurkan Second Home Visa.

Peluncuran Second Home Visa oleh Menkumham Yasonna Laoly itu bertempat di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022).

Second Home yang diluncurkan Menkumham Yasonna Laoly saat mengunjungi Bintan itu dipertegas dengan Surat Edaran atau SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 pada 24 Desember 2022.

Selain Menkumham Yasonna Laoly, peresmian Second Home Visa di Bintan itu juga dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beserta Forkopimda daerah.

"Sebagai upaya untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Ini ibarat jalan tol, yang kita sebut Second Home Visa," sebut Menkumham Yasonna Laoly,Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Menkumham Yasonna H Laoly Beri Pemahaman Soal KI Sejak Dini ke Murid SD dan SMP

Menkumham Yasonna Laoly luncurkan second home visa di Bintan
MENKUMHAM YASONNA LAOLY KE BINTAN - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat meluncurkan Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (21/12/2022). Tampak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad; Bupati Bintan, Roby Kurniawan dan Forkopimda turut hadir dalam peluncuran Second Home Visa itu.

Ia menyampaikan jika Second Home Visa juga disediakan 'rest area' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah.

Seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain.

Ia menyebut jika berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal lima atau 10 tahun.

“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama lima atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral. Seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Second Home Visa, Foreigners in Indonesia Can Stay for 5-10 Years

Yasonna mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa.

Pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di Provinsi Kepri.

Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah wisman asal Singapura.

Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapura.

Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visai dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved