Narkoba di Batam, Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga pelaku narkoba dan gagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di Batam, awal Desember 2022

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
EA dan MZ, pelaku narkoba di Batam saat digiring ke lobi Polresta Barelang, Rabu (21/12/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga pria berinisial EA (48), MZ (36) dan J (33) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang terkait kasus narkoba di Batam.

Ketiganya diringkus terkait kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Batam.

Tak tanggung-tanggung ekstasi sebanyak 2.302 butir dengan berat 1.045,83 gram, disita polisi dari tangan pelaku di sebuah kamar hotel di kawasan Lubukbaja, Kota Batam.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Batam ini berawal dari informasi masyarakat.

Disampaikan, akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di Hotel 89 Penuin pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 11.20 WIB.

"Dari informasi tersebut kami mengamankan dua pelaku inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika tersebut," kata River saat konferensi pers, Rabu (21/12/2022) di Mapolresta Barelang.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dengan total 2.302 butir.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam, Tersangka Diupah Puluhan Juta Rupiah

"Barang bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan AM yang saat ini masih diburu polisi," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku MZ, ia disuruh oleh pelaku J yang juga sudah ditangkap polisi untuk mengambil ekstasi di Pelabuhan Ikan Telaga Punggur pada Senin (28/11/2022).

Saat itu, MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal.

Barang haram tersebut kemudian dibawa ke Hotel 89 dan diserahkan kepada AM (DPO).

Semua ekstasi itu selanjutnya diberikan kepada EA untuk diedarkan di wilayah Batam.

"Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Tetapi EA belum menerima upah tersebut," jelas River.

Tidak hanya itu, AM juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ dengan nominal yang sama.

"Diamankannya narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 butir ini bisa menyelamatkan 2.302 hingga 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang," jelasnya.

Baca juga: Kurir Narkoba di Batam Ditangkap Polisi, Selundupkan Sabu 26,6 Kg Asal Malaysia

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved