Jumat, 10 April 2026

BATAM TERKINI

DPRD Batam Minta Mobil FTZ Bisa Keluar Batam Selama Natal Tahun Baru

Anggota Komisi I DPRD Batam meminta kebijakan agar kendaraan FTZ bisa keluar Batam selama libur Natal Tahun Baru atau Nataru dengan jaminan.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho meminta adanya regulasi yang mengatur kendaraan FTZ bisa keluar Batam dengan jaminan selama libur Natal Tahun Baru atau Nataru. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Batam Tumbur M Sihaloho meminta kendaraan berstatus Free Trade Zone alias FTZ bisa keluar Batam selama libur Natal Tahun Baru atau Nataru.

Menurut anggota DPRD Batam ini, banyak kendaraan yang tertahan di Pelabuhan Telaga Punggur saat hendak menjalani liburan Natal Tahun Baru keluar kota mayoritas berstatus FTZ.

Dalam hal ini, anggota DPRD Batam yang juga anggota Komisi I DPRD Batam ini meminta Pemko Batam, Pemprov Kepri, Polda Kepri hingga Kemenhub RI bisa mengeluarkan kendaraan dengan jaminan sebesar PPN 10 persen.

Jaminan itu menurutnya bisa ditarik pemilik mobil setelah kembali ke Batam.

"Kami harapkan, pemerintah menyikapi kondisi di Punggur sekarang. Banyak mobil tertahan di Punggur, karena mobil FTZ. Jadi harus bayar PPN baru bisa keluar," kata Tumbur, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kepala BP Kawasan Bintan Ungkap Investor di FTZ Hingga November 2022

Kondisi ini diminta bisa disikapi pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan dan Polri.

Sehingga, mobil-mobil yang tertahan itu bisa keluar tanpa membayar PPN.

Solusi yang bisa diambil, dengan membayar jaminan sebesar PPN.

"Ketika mobil kembali ke Batam, maka jaminan sebesar PPN itu bisa ditarik oleh pemilik mobil," kata Tumbur.

Diakuinya jika pemilik kendaraan dibebankan PPN 10 persen saat akan menjalani liburan diluar Kepri atau di luar kawasan FTZ akan memberatkan.

Pemilik kendaraan banyak keberatan, karena setelah liburan, mereka harus kembali ke Batam dan tidak membutuhkan keterangan mobil sudah bayar PPN.

"Liburan hanya sebentar, tapi harus bayar PPN. Untuk Avanza, kan harganya sekitar 250 juta. PPN 10 persen, jadi harus dibayar 25 juta, hanya untuk dipakai liburan sebentar. Makanya ini perlu disikapi pemerintah dengan memberikan keringanan, melalui jaminan itu," papar Tumbur.

Baca juga: Kendaraan Pelat Hijau Mulai Warnai Jalan Raya Batam, Berlaku untuk Kendaraan FTZ

Kebijakan ini, sebenarnya sudah pernah diberlakukan Bea Cukai, pada April 2022 lalu.

Saat mudik Lebaran, kendaraan dari Free Trade Zone (FTZ) bisa keluar Batam, mesk belum membayarkan kewajiban PPN 10 persen.

"Khusus hari raya ada kebijakan dari kita. Kebijakan itu juga dari BP Batam dan juga kepolisian," kata Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved