BATAM TERKINI

Kendaraan Pelat Hijau Mulai Warnai Jalan Raya Batam, Berlaku untuk Kendaraan FTZ

Pelat hijau kendaraan berlaku bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan dalam kawasan bebas, seperti di Batam, Bintan dan Karimun di Kepri

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kendaraan pelat hijau terlihat melintas di jalan raya Batam, Sabtu (15/10/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelat hijau kendaraan bermotor mulai mewarnai lalu lintas jalan raya di Batam.

Warna-warni pelat kendaraan bermotor ini mulai tampak di jalanan Batam. Ada yang pelat warna hitam, putih, kuning hingga hijau.

Pantauan Tribunbatam.id, Sabtu (15/10/2022) di sejumlah titik jalan raya, pelat baru kendaraan berwarna hijau didominasi roda empat mobil.

Bagi sejumlah warga yang belum mengetahuinya, pasti akan merasa bingung.

“Makin buat bingung saja warna pelat sekarang. Kemarin motor saya sudah dikasih ganti jadi warna putih. Sekarang ada pula lagi warna hijau,” ujar seorang pengendara heran, Sabtu.

Sekadar informasi, pelat hijau kendaraan berlaku bagi kendaraan bermotor yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK)-nya diperuntukkan dalam kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti di Batam, Bintan dan Karimun.

Baca juga: Kendaraan FTZ di Batam Akan Berpelat Hijau Mulai 1 Oktober 2022, Ini Kata Polisi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri pada awal Oktober lalu telah melakukan pergantian pelat kendaraan bermotor di Batam.

Ada sejumlah jenis pelat kendaraan yang berganti, termasuk hijau.

Pelat hijau sendiri diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah FTZ.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2022

Sebelumnya diberitakan, bagi anda warga Batam dan sekitarnya pemilik Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB khusus kawasan perdagangan bebas atau FTZ, siap-siap pelat kendaraan anda akan segera berubah warna menjadi hijau!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai melakukan perubahan di bidang registrasi dan identifikasi (Regiden) terhadap TNKB Ranmor pergantian pelat kendaraan bermotor, khususnya di Batam.

Pelat kendaraan FTZ di Batam yang semula hitam tulisan putih, akan berganti menjadi warna hijau tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pergantian pelat kendaraan di Batam akan dimulai per 1 Oktober 2022 mendatang.

“Untuk kendaraan baru TNKB kawasan FTZ otomatis sudah pelat hijau. Sedangkan kendaraan yang FTZ yang sudah berjalan, nanti pelatnya akan berganti ketika masa berlakunya sudah habis dan melakukan pergantian,” ujar Dirlantas Tri di Posko Gakkum ETLE, Mapolda Kepri di Batam, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat, Siapkan Berkas Ini

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved