Jumat, 5 Juni 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Beli Meterai Elektronik untuk Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mewajibkan penggunakan materai elektronik untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022. Cek cara belinya.

Tayang:
kompas
Meterai elektronik atau e-meterai yang sudah bisa digunakan untuk berbagai dokumen digital. 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah instansi sudah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis 2022 sejak Rabu (21/12/2022) lalu.

Calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat dan berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.

Termasuk di antaranya penggunaan materai elektronik atau e-materai untuk pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN mewajibkan penggunakan materai elektronik untuk pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.

Dengan menggunakan materai elektronik, diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan peserta yang selama ini kerap terjadi.

Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, penggunaan materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai.

Di antaranya, wajib menggunakan meterai tempel/kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya. Tidak dibenarkan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Syarat serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Cara Menggunaka Meterai Elektronik untuk Syarat Pendaftaran PPPK 2022

E-meterai atau materai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan.
Bea meterai memiliki harga Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Distributor Materai Elektronik

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan materai elektronik, dapat mengunjungi sejumlah website yang terdaftar sebagai distributor resmi.

Di antaranya:

  • PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
  • PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
  • Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik secara Online untuk Keperluan Dokumen Digital

Baca juga: AWAS Meterai Elektronik Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya agar tak Tertipu

Cara Beli Materai Elektronik

Dikutip dari Tribunjakarta.com, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

  • Buka website kelima distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas.
  • Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;
  • Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
  • Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;
  • Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;
  • Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
  • Selesaikan pembayaran sesuai? preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
  • Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
  • Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
  • Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
  • Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
  • Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
  • Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
  • Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved