INFO PERJALANAN

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Stasiun maupun Online, Penuhi Syarat Ini

Jika Anda sudah membeli tiket kereta api dan ingin membatalkannya, bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

TribunBatam.id via TribunJabar.id
Foto ilustrasi Kereta api cepat Jakarta-Bandung saat berada di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Kamis (10/11/2022). Cara membatalkan tiket kereta api bisa dilakukan secara online. 

TRIBUNBATAM.id - Rencana bepergian atau berlibur bisa saja cancel secara tiba-tiba karena adanya sebab tertentu.

Tentu saja ini cukup merepotkan apalagi jika kita sudah terlanjur membeli tiket transportasi untuk melakukan perjalanan.

Tapi jangan khawatir, jika Anda sudah membeli tiket kereta api dan ingin membatalkannya, bisa dilakukan dengan mudah asalkan memenuhi syarat yang berlaku.

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access maupun di stasiun.

PT KAI menyediakan fitur pembatalan tiket kereta api untuk memudahkan penumpangnya.

Dikutip dari laman kereta-api.co.id, pembatalan tiket kereta dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu.

Misalnya di wilayah DKI Jakarta, dapat dilakukan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Kemudian, pembatalan dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sesuai dengan yang terncantum di boarding pass.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Dekat dan Jarak Jauh Jelang Libur Nataru 2022

Baca juga: Cara Praktis Beli Tiket Bus secara Online, Pilih Satu dari 3 Metode Ini

Penumpang akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan.

Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.

Syarat membatalkan tiket kereta

Sebelum mengetahui cara membatalkan tiket kereta, ketahui dulu syarat pembatalan tiket kereta.

Dikutip dari laman kai.id, berikut syarat membatalkan tiket kereta api:

  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan fotokopinya.
  • Apabila pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
  • Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  • Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
  • Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Jelang Nataru 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Baca juga: Jadwal dan Rute Bus Trans Batam Terbaru, Mulai Sekupang, Batam Centre, Nongsa dll

Cara pembatalan tiket kereta

Dilansir dari informasi yang ada di aplikasi KAI Access dan kompas.com, penumpang dapat melakukan pembatalan tiket kereta api di stasiun tertentu dan aplikasi KAI Access.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved