PUBLIC SERVICE
Cara Menjenguk Warga Binaan di Lapas Batam Jelang Tahun Baru, Wajib Siapkan KTP atau KK
Lapas belum memperbolehkan kunjungan terbuka saat Natal dan Tahun Baru untuk menghindari penyebaran Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Momen Natal dan Tahun Baru adalah hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya umat kristiani.
Momen ini biasanya dimanfaatkan untuk bertemu dan kumpul bersama sanak saudara.
Hal ini juga juga sangat ditunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas IIA Batam.
Namun saat ini meski sudah tidak ada lagi Pandemi Covid-19, kunjungan masih tetap dibatasi dan masih mengacu terhadap Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika Sutomo, menjelaskan di momen Natal dan Tahun Baru ini tidak ada kunjungan terbuka.
"Kunjungan masih mengaju terhadap surat edaran Dirjen Pas," kata Bawono.
Dia juga menjelaskan belum diperbolehkannya kunjungan terbuka, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Memang saat ini Pandemi, sudah mau beralih ke endemi. Namun kita tetap waspada," jelas Bowono.
Dia juga meminta keluarga warga binaan agar memaklumi kondisi saat ini.
"Kita berharap tidak ada lagi pandemi, agar semua normal," kata Bawono.
Di moment Natal dan Tahun Baru 2022, bagi keluarga yang ingin mengunjungi keluarganya di Lapas Kelas IIA Batam, tetap harus mengikuti aturan sesuai dengan surat edaran dari Dirjen pas.
Berikut syarat yang harus dipenuhi
- Membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga)
- Kunjungan hanya bisa tiga orang keluarga dekat dibuktikan dengan Kartu keluarga
- Sertifikat Vaksin Booster atau Hasil Rapid Antigen Negatif
- Kuasa hukum warga binaan dibuktikan dengan surat kuasa
- Setiap warga binaan hanya bisa mendapatkan kunjungan satu kali dalam seminggu
- Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil tes swab negatif
- Kunjungan bagi yang belum menerima vaksinasi dilaksanakan secara virtual.
- Kunjungan bagi warga binaan diberikan setelah ada izin dari yang menahan.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut pengunjung mengikuti alur kunjungan sebagai berikut:
- Pertama pengunjung melakukan scan barcode Peduli Lindungi di loket pengambilan nomor antrean, kemudian pengunjung menunjukan sertifikat vaksin booster atau hasil rapid antigen negatif kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
- Setelah pengunjung menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian, pengunjung dapat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) asli.
- Selanjutnya pengunjung dan barang bawaan akan digeledah dan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang diselundupkan ke dalam lapas.
- Pengunjung dapat masuk ke pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama akan memeriksa persyaratan awal (kartu identitas asli dan surat ijin kunjungan).
- Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu WBP/TAHANAN yang akan dikunjungi, waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruang kunjungan.
- Setelah selesai melakukan kunjungan ,pengunjung kembali mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas. (*)
(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)