PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pengacara Ferdy Sambo Bawa Berkas Putusan Jessica Wongso Jadi Bukti Meringankan

Ada 35 bukti meringankan yang diajukan pengacara Ferdy Sambo, Kamis (29/12). Satu di antaranya berkas putusan Jessica Wongso kasus kopi sianida

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Pengacara Sambo ajukan berkas putusan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi Sianida beracun sebagai bukti meringankan kliennya 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Berkas putusan terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi Sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, diajukan jadi bukti meringankan bagi kubu Ferdy Sambo di persidangan Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebenarnya tak cuma satu bukti itu saja, ada 34 bukti lainnya yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo ke majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya.

Termasuklah salinan foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, saat sedang menyuapi para ajudan termasuk Yosua dalam perayaan ulang tahun pernikahan Putri dan Sambo.

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah memaparkan alasan di balik mengajukan berkas putusan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.

"Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Saksi Sebut Peristiwa Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi

Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi dan menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

"Kemudian putusan terdakwa Rudianto wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1," ujar Febri.

Dalam kasus Brigadir J, dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri Soal Pemecatan, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kilas kasus kopi sianida

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved