Jumat, 29 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Sidang Ferdy Sambo, Saksi Sebut Peristiwa Pelecehan di Magelang Hanya Ilusi

Saksi Kombes Sugeng Putut Wicaksono sebut, Ferdy Sambo ngotot peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang ilusi

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
screenshot kompastv
Tangkap layar saat JPU membacakan BAP Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareksrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono terkait kasus Ferdy Sambo di persidangan Kamis (29/12/2022) di PN Jakarta Selatan 

Alasan Sambo bilang cuma ilusi

Seisai pembacaan keterangan Sugeng, Sambo mengakui apa yang sampaikan adalah benar.

Namun ada beberapa tambahan yang dia sampaikan, yaitu alasan mengapa dia tak ingin peristiwa di Magelang dikonsumsi banyak pihak, termasuk untuk penegakan hukum.

Sambo mengatakan, saat berada di Biro Provost, Sambo menanyakan kepada tiga terdakwa Ricky, Richard dan Kuat sudah sejauh mana dia bercerita pada penyidik.

Saat itu ketiga terdakwa mengatakan sudah menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri, Kompolnas Nilai PTDH Mantan Kadiv Propam sudah Sesuai

Kemudian Sambo mengatakan, "jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk terhadap istri saya kalau diketahui orang."

Seusai meminta koreksi keterangan dari ketiga terdakwa, Sambo mulai memanipulasi ketiga terdakwa dengan skenario bohongnya.

"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ucap Sambo.

Foto Brigadir J di kelab malam

Setelah dibacakan beberapa BAP saksi fakta lainnya, agenda sidang beranjak pada penyerahan barang bukti yang meringankan Sambo dan Putri oleh tim penasihat hukum keduanya.

Penyerahan itu dilakukan langsung oleh pengacara Sambo, Febri Diansyah sekaligus memberikan keterangan barang bukti.

Saat menyerahkan barang bukti Febri sempat menerangkan konteks barang bukti, namun ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak semestinya dilakukan dalam agenda penyerahan.

Hakim kemudian meminta agar Febri hanya memberikan keterangan barang bukti saja, tanpa memberikan konteks. Karena konteks barang bukti itu bisa diterangkan saat pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Perkara Oknum Polisi Ini Sempat Jadi Atensi Ferdy Sambo, Vonis Hakim Cuma 4 Tahun

Berikut barang bukti yang diserahkan:

1. Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang

2. B2 foto ulang tahun di Magelang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved