Kamis, 14 Mei 2026

BERITA TERKINI

Cukai Naik 10 Persen 1 Januari 2023, Berikut Harga Sejumlah Rokok

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 191/PMK.010/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keungan nomor

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kontan
ILUSTRASI Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok 

TRIBUNBATAM.id - Terhitung 1 Januari 2023, pemerintah Indonesia resmi menaikan harga Rokok.

Hal itu dikarenakan harga Cukai naik 10 Persen di tahun 2023 ini.

Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.

Diketahui, Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Adanya hal tersebut, harga rokok pun mengalami penyesuaian.

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 191/PMK.010/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keungan nomor 192/PMK.010/2021, tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok atau klobot, dan tembakau iris.

Lantas berikut daftar harga eceran terbaru rokok per 1 Januari 2023.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

-Golongan I Paling rendah Rp 2.055 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

 -Golongan I Paling rendah Rp 2.165 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

-Golongan I Paling rendah Rp 1.250,00 per batang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved