Kamis, 4 Juni 2026

BERITA TERKINI

Cukai Naik 10 Persen 1 Januari 2023, Berikut Harga Sejumlah Rokok

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 191/PMK.010/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keungan nomor

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kontan
ILUSTRASI Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok 

-Golongan II Paling rendah Rp 720 per batang.

-Golongan III Paling rendah Rp 605 per batang.

Filter Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau Filter Sigaret Putih Tangan (SPTF)

-Harga eceran paling rendah Rp 2.055,00 per batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

-Golongan I Paling rendah Rp 860 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 200 per batang.

Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga stabil, harga eceran paling rendah Rp 275 per batang.

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290 per batang.

Jenis Cerutu (CRT)

-Harga jual eceran paling rendah Rp 495 per batang.

Pertimbangan 4 Aspek

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved