BERITA KRIMINAL

Lima Buruh Bangunan Gilir gadis 14 Tahun, Para Pelaku Sudah Dibekuk Polisi

Terduga pelaku adalah RSL (28) dan ISML (25), HAIKL (19) warga Desa Lentu, Kecamatan Buntu Ramba. Lalu AR (16) warga Desa Borong Tala, Kecamatan Tamal

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, LUWU TIMUR - Lima buruh bangunan diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis 14 tahun.

Korban digilir oleh buruh bangunan. Dari lima tersangka ada satu orang yang diketahui masih dibawah umur.

Sejauh ini, Sebanyak 5 buruh bangunan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi di Luwu Timur.

Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus rudapaksa anak bawah umur asal Kecamatan Burau.

Terduga pelaku adalah RSL (28) dan ISML (25), HAIKL (19) warga Desa Lentu, Kecamatan Buntu Ramba. Lalu AR (16) warga Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalate serta SPRDI (20) warga Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Korban perempuan berinisial RP umur 14 tahun.

Kelimanya ditangkap usai ayah korban, AR melapor ke Polsek Burau pada Senin (2/1/2023), perihal anaknya diperkosa.

Orangtua korban melapor setelah mendengar kesaksian dari anaknya.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Hendrawan menceritakan kronologi sampai korban diperkosa. 

Pada Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor Supardi bertemu dengan korban di Kantor Desa Lewono. 

Saat kenalan, Supardi meminta meminta nomor WhatsApp korban.

Korban memberikan nomor WhatsAppnya ke buruh bangunan ini.

Sekitar 30 menit kemudian, Supardi menghubungi korban lewat Watshapp.

Lima buruh bangunan asal Kabupaten Jeneponto ditangkap polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). (Ivan Tribun Lutim)
Supardi membujuk korban agar mau diajak ketemuan.

Korban pun termakan bujukan Supardi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved