BERITA KRIMINAL
Aksi Curanmor di Batam Meningkat, Polisi Imbau Warga Tak Tergiur Beli Motor Murah
Kapolsek Lubukbaja Batam imbau warga tak tergiur beli motor harga murah. Itupula yang ikut jadi sebab tren kasus curanmor di Batam meningkat
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi kejahatan pencurian motor (curanmor) di Batam menjadi kasus yang paling banyak ditangani polisi selama 2022.
Kasus ini meningkat pada akhir tahun 2022 kemarin, terutama di wilayah hukum Polsek Lubukbaja.
Tak hanya curanmor, kasus pencurian atau pembobolan rumah dan ruko kosong juga mendominasi di wilayah Kecamatan Lubukbaja tahun lalu.
“Kasus curanmor paling banyak. Kasus ini meningkat pada akhir tahun kemarin,” sebut Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, Kamis (5/1/2023).
Budi tidak merincikan berapa jumlah kasus curanmor itu. Namun dari update terbaru kejahatan curanmor menunjukkan tren kenaikan.
Baca juga: Aksi Curanmor di Batam, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku, Satu Anak di Bawah Umur Terlibat
Kendati demikian sebagian besar kasus ini sudah ditangani dan pihaknya juga menangkap pelaku.
Ia mengatakan, aksi curanmor yang marak terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 kemarin, terlihat dari banyaknya laporan yang diterima Polsek Lubukbaja.
Budi menilai meningkatnya kasus kejahatan ini karena faktor ekonomi.
Apalagi jelang akhir tahun pasti banyak oknum pencuri membutuhkan uang.
"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, rata-rata pelaku tidak memiliki pekerjaan," kata Budi.
Menurutnya, meningkatnya kasus curanmor ini karena pelaku gampang menjual hasil curian tersebut.
Pelaku pada umumnya menawarkannya secara COD dan melalui media sosial (medsos). Dominan melalui group Facebook Jual Beli Batam (FJB).
"Saat ini minat masyarakat cukup tinggi untuk membeli harga motor yang murah, sehingga tidaklah heran ketika motor hasil curian cepat laku terjual," jelas Budi.
Baca juga: WARGA Bengkong Batam Curhat ke Polisi, Terganggu Kejahatan Curanmor dan Kenakalan Remaja
Budi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli motor dengan harga murah apalagi tidak ada surat-suratnya.
"Masyarakat yang membeli motor curian bisa terkena tindak pidana penadah, dengan pasal 480 KUHP. Ancamannya hukuman 4 tahun penjara," tegas Kapolsek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05012023Kapolsek-Lubukbaja-Batam.jpg)