BERITA KRIMINAL

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Pelaku Sebut Gak Puas Dengan Istri

Berdalih tak puas dengan istri, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun. Kepada polisi, pelaku S men

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polres Pringsewu
Tersangka saat diringkus polisi. Alasan ayah di Pringsewu Lampung rudakpaksa anak kandung, singgung kebutuhan biologis. 

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tak berkutik daat dirungkus polisi lantaran tega rudapaksa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP.

Mirisnya, tersangka S yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini tak hanya sekali merudapaksa anaknya yang masih berusia 14 tahun ini.

Tersangka S sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya selama 3 tahun terkahir di rumahnya, di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.

"Benar, Selasa pukul 02.00 dini hari, kami telah melakukan penangkapan tersangka S di rumahnya," kata Feabo, Selasa (3/1/2023).

(Tribunlamlung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Ayah di Pringsewu Lampung Rudakpaksa Anak Kandung, Singgung Kebutuhan Biologis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved