BERITA KRIMINAL
Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Pelaku Sebut Gak Puas Dengan Istri
Berdalih tak puas dengan istri, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun. Kepada polisi, pelaku S men
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tak berkutik daat dirungkus polisi lantaran tega rudapaksa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP.
Mirisnya, tersangka S yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung ini tak hanya sekali merudapaksa anaknya yang masih berusia 14 tahun ini.
Tersangka S sudah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya selama 3 tahun terkahir di rumahnya, di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.
"Benar, Selasa pukul 02.00 dini hari, kami telah melakukan penangkapan tersangka S di rumahnya," kata Feabo, Selasa (3/1/2023).
(Tribunlamlung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Alasan Ayah di Pringsewu Lampung Rudakpaksa Anak Kandung, Singgung Kebutuhan Biologis
Kronologi Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 9 Miliar, Manfaatkan Atasan Sedang Pergi ke Toilet |
![]() |
---|
Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 9 Miliar Usai Temani Atasannya Ambil Uang di BI |
![]() |
---|
Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri |
![]() |
---|
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.