BERITA KRIMINAL

Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Pelaku Sebut Gak Puas Dengan Istri

Berdalih tak puas dengan istri, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun. Kepada polisi, pelaku S men

Editor: Eko Setiawan
Dokumentasi Polres Pringsewu
Tersangka saat diringkus polisi. Alasan ayah di Pringsewu Lampung rudakpaksa anak kandung, singgung kebutuhan biologis. 

TRIBUNBATAM.id, Pringsewu - Kelakuan bejat seorang ayah tidak bisa dimaafkan, Ia merudapaksa anak kandungnya selama tiga tahun dengan alasan tidak puas dengan istinya.

Saat ini sang anak sudah berusia 14 tahun. Artinya, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut saat anaknya masih berusia 11 tahun.

Berdalih tak puas dengan istri, S (45) warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung tega rudapaksa anak kandungnya selama 3 tahun.

Kepada polisi, pelaku S mengaku tega merudapaksa anaknya SA (14) yang masih duduk dibangku SMP lantaran kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya.

"Awalnya karena istri saya susah diajak berhubungan badan, dan karena saya tidak pernah main keluar maka akhirnya saya nekat melakukan kepada anak saya," kata pelaku S saat diperiksa di Mapolres Pringsewu, Lampung, Rabu (4/1/2023).

Kasat Reskri Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya, Korban Dipaksa Kalau Tak Mau Akan di Bunuh

"Kemarin pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu," kata Feabo, Kamis (5/1/2023).

Feabo menjelaskan, saat dimintai keterangan oleh pihaknya, pelaku mengatkan telah melakukan perbuatan itu lebih kurang 3 tahun.

"Sejak tahun 2020 hingga akhir 2022 lalu, rudapaksa itu dilakukan pelaku di rumahnya," paparnya.

Mirisnya, lanjut Feabo, aksi bejat itu dilakukan pelaku saat tidak ada maupun ada istrinya di rumah.

"Saat menjalankan aksinya, pelaku tidak melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya.

Akan tetapi, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun, termasuk ibunya.

"Pelaku mengancam tidak akan memberikan kebutuhan yang diminta korban," jelasnya.

Awalnya, korban menolak dan menagis, akan tetapi setelah diancam, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Oleh Ayah Tirinya, Pelaku Seorang Residivis

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved