LINGGA TERKINI
Disdukcapil Lingga Keluarkan KTP Digital, Bisa Diakses Lewat Handphone
Saat ini, Disdukcapil Lingga mulai menggunakan KTP digital di wilayahnya. KTP ini cukup praktis karena bisa diakses lewat handphone.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di wilayahnya.
Hal ini pun telah disambut oleh warga RT/RW Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
“Kami dari Kekerabatan RT/RW Kelurahan Sungai Lumpur, mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Lingga, yang telah memberikan KTP digital untuk kami,” kata Ketua RT 01/RW 02 Kelurahan Sungai Lumpur, Rosmaita, Kamis (5/1/2023).
Ia saat itu datang bersama rombongan warga di wilayahnya.
Dengan adanya KTP digital ini, Rosmaita mengaku tidak terlalu khawatir jika bepergian lupa membawa KTP Elektronik yang berbentuk fisik.
Baca juga: Apa Itu KTP Digital? Ini Perbedaannya dengan KTP Elektronik (e-KTP) dan Beragam Kelebihannya
“Karena seseorang yang akan bepergian selalu tertinggal dengan KTP fisik mereka, sangat jarang mereka tertinggal dengan handphone, meski pun terkadang tertinggal juga handphonenya namun jarang sekali,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar khususnya android.
Pemakaian KTP digital diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 72/2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-E serta Penyelenggaraan IKD.
Recky menjelaskan, penerapannya dimulai dari Disdukcapil Provinsi Kabupaten/Kota dulu.
Dia mengaku, Disdukcapil Lingga yang pertama menggunakan aplikasi ini.
Meskipun aksesnya masih terbatas hanya bisa melihat KTP, KK dan Kartu Vaksin.
Saat ini, berbagai hal yang sudah bisa dilihat, seperti NPWP, Anggota DTKS, Kartu Pemilih (KPU), KIS dan KIA.
Selain itu, aplikasi IKD tersebut sudah dapat di download masyarakat di ponsel android.
“Masyarakat pengguna ponsel android sudah bisa mendownload aplikasi IKD, namun untuk aktivasi harus datang ke Disdukcapil, karena hanya petugas Disdukcapil bidang PIAK yang dapat mengaktivasinya,” jelas Recky.
Recky mengungkapkan, penerapannya memang baru bergerak hanya melalui instansi pemerintah.
Tetapi, akan dilaksanakan juga kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lingga.
“Secara bertahap kita sudah mulai melaksanakan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berada di Kecamatan Singkep. Nantinya kita akan melaksanakannya juga di Daik, hingga saat ini Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar,” ungkap Recky.
Sementara itu, Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tanti Malinda menyampaikan, saat ini lebih kurang 11 OPD yang di Dabo Singkep sudah menggunakan aplikasi KTP digital tersebut, mulai dari kecamatan hingga kelurahan.
Dia menjelaskan, untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil Lingga, untuk pengurusan dokumen, diarahkan ke Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) untuk aktivasi, untuk sosialisasi secara luas dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap masyarakat mendukung penuh, karena ini program pemerintah yang banyak manfaatnya untuk kita semua, dan pelan-pelan bertransformasi ke era digital, ke depan kita berharap banyak masyarakat yang sudah menggunakan KTP digital ini,” ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga
KTP Digital
Apa itu KTP Digital
Perbedaan e-KTP dengan KTP Digital
Siswa SDN 002 Singkep dapat Binaan dari Polres Lingga, Satlantas Kenalkan Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Mulai Gencar, Satpol PP Lingga Tertibkan Pelajar Langgar Jam Wajib Belajar Malam |
![]() |
---|
SMAN 1 Singkep Selatan di Lingga Gelar Uji SKK Memasak Pramuka, Sajikan Makanan Tradisional |
![]() |
---|
Cegah Gangguan Kesehatan, Sat Samapta Polres Lingga Gelar Pemeriksaan Rutin Personel |
![]() |
---|
Asrama Mahasiswa Lingga di Bandung Menunggak PBB Lima Tahun, Nominalnya Mencapai Rp 44,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.