BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Oknum polisi di Karimun Bripka AM dipolisikan sejumlah tukang ojek pangkalan terkait kasus penggelapan motor rental. Korbannya tak cuma satu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
KORBAN - Sejumlah tukang ojek pangkalan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam melaporkan oknum polisi Bripka AM ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (6/1/2023) 

"Karena kawan-kawan lain juga jadi korban, maka kami memutuskan untuk melaporkannya ke Propam Polres Karimun. Alhamdulillah laporan kami diterima dan memasuki proses penyelidikan untuk dicari keberadaannya," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Kena Pecat Gegara Setahun Tak Masuk Tugas

Sofian berharap agar pihak Polres Karimun segera menindak dugaan kasus penggelapan yang melibatkan oknum polisi ini.

Selain itu, Sofian juga berharap Polres Karimun dapat menemukan dan mengembalikan motornya.

"Saya berharap motor saya ditemukan dan dikembalikan. Itu harta saya satu-satunya yang saya gunakan untuk narik ojek," ujarnya.

Laporan para korban tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Karimun IPTU Jordan Manurung.

Laporan tersebut tertuang di dalam LP/B/3/1/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 4 Januari 2023.

"Benar kemarin ada yang buat laporan penggelapan atas nama Suryaman beserta sembilan orang lainnya yang juga diduga korban. Total ada 10 korban yang melapor, yang dilaporkan adalah anggota Polsek Buru," ujar Iptu Jordan Manurung, Jumat (6/1/2023).

Ia menegaskan, saat ini berkas laporan tersebut sudah masuk ke unit Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan proses penyelidikan.

"Berkas sudah sampai di Reskrim dan sedang dalam proses penyelidikan. Nanti kita informasikan kembali perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Dari informasi yang beredar, Bripka AM beberapa kali mendapat masalah di satuan unit Polres Karimun selama bertugas.

Sejumlah permasalahan itu selalu diselesaikan dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ).

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved